MERAUKE,- Guna percepatan pembuatan regulasi maka Pemerintah Provinsi Papua Selatan melakukan kerjasama dengan Kementerian Hukum Kantor Wilayah Papua dimana penandatanganan perjanjian kerjasama telah dilakukan berlangsung di kantor gubernur, Kamis (17/7).
Kerjasama tersebut melibatkan Pemprov Papua Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan dan Majelis Rakyat Papua Selatan. Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo mengatakan kerja sama tersebut bakal mempercepat proses penyusunan peraturan daerah tanpa harus bergantung pada proses harmonisasi di tingkat pusat.
Sebelum ada kerja sama ini, penyusunan peraturan daerah harus diajukan hingga ke kementerian. Tapi sekarang mulai dari perencanaan, penyusunan, penyamaan konsepsi, pembahasan hingga harmonisasi dan sinkronisasi bisa dilakukan di daerah.
Gubernur menyebut, produk hukum daerah harus melalui tiga legitimasi yakni akademik, politik dan kultur. Ketiganya wajib dipenuhi agar peraturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi sosial dan nilai-nilai lokal masyarakat Papua Selatan. (iis)