Polisi Amankan Pemilik Miras Ilegal di Jayapura

Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan penertiban para pedagang minuman beralkohol yang dilakukan secara ilegal atau tak berizin di kawasan Entrop Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua pada Rabu (18/6/2025).

Penertiban yang dilakukan pada pukul 10 malam itu bertujuan mencegah gangguan keamanan, ketertiban masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede menegaskan, kamtibmas yang kondusif, aman dan nyaman merupakan tanggung jawab semua pihak, namun aparat  keamanan juga hadir selaku pengemban tugas pokok pelayanan kepada masyarakat.

Febry bilang, minuman beralkohol atau miras kerap memicu terjadinya tindak pidana yang menyebabkan gangguan kamtibmas, termasuk rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas saat pengendara dipengaruhi minuman keras.

Penertiban yang dilakukan di kawasan Entrop lantaran sering didapati pedagang di sepanjang jalan poros melakukan aktivitas jual beli miras yang dikenal dengan istilah “Ada-ada”.

Dari hasil penertiban, Polisi berhasil mengamankan 4 pemilik beserta barang bukti berbagai jenis miras dalam kemasan botol maupun kaleng dengan total 54 minuman beralkohol.

Mereka kemudian menjalani pemeriksaan di Mapolresta dan dilanjutkan pemusnahan barang bukti. Febry menekankan selanjutnya lebih maksimal melakukan penertiban perdagangan miras ilegal untuk mewujudkan kamtibmas di Kota Jayapura.

Related posts

Mari-Yo Bersihkan Penyebab Banjir di Perumahan Organda, Warga Ucapkan Rasa Syukur dan Terima kasih

Jems

TNI Sukseskan Program Makan Bergizi

Fani

Kemendagri Pantau Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak di Papua Selatan

Bams

Puluhan Ribu Umat Katolik Hadiri Tahbisan Uskup Timika Mgr. Bernardus Bogitwos Baru, OSA

Fani

Deputi Direksi Wilayah XII Dorong Pelayanan JKN Berkualitas di RSUP Jayapura

Fani

Sambut HLN Ke-79, Donasi Insan PLN Terangi 3.725 Keluarga se-Indonesia

Fani

Leave a Comment