Pemkab Kepulauan Yapen Serahkan LKPD 2025 ke BPK untuk Diaudit

Jayapura – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua, Senin (30/3/2026). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy.

Dengan diserahkannya LKPD tersebut, BPK Perwakilan Papua berkewajiban melakukan pemeriksaan dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Audited paling lambat 60 hari setelah dokumen diterima.

Bupati Benyamin Arisoy kepada wartawan menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menjelaskan, setiap pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk diperiksa oleh BPK.

“Hari ini kami menyerahkan LKPD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen untuk dilakukan audit oleh BPK RI Perwakilan Papua,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyerahan LKPD dilakukan bersama sejumlah daerah di wilayah Saireri. Selanjutnya, pemerintah kami tinggal menunggu proses audit terperinci dari BPK.

“Kami serahkan LKPD bersama beberapa daerah di wilayah Saireri, selanjutnya kita menunggu BPK untuk datang melakukan pemeriksaan secara rinci atas laporan keuangan yang telah disampaikan,” tegasnya.

Menurut Arisoy, audit dari BPK menjadi tolok ukur penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ia berharap hasil audit tahun ini dapat menunjukkan peningkatan kualitas laporan keuangan Pemkab Kepulauan Yapen.

“Harapan kami tentu memperoleh opini yang baik dari BPK, yang menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintah,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, Pemkab Kepulauan Yapen masih memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Karena itu, pihaknya menargetkan peningkatan menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun ini.

“Tahun lalu kita masih WDP, sehingga tahun ini kita berharap bisa meningkat menjadi WTP,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Papua, Bhuono Agung Nugroho, menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, wajib menyampaikan LKPD untuk diperiksa.

“Selama kurang lebih 60 hari, kami akan melakukan audit terperinci untuk menilai tingkat kepatuhan, efisiensi pengelolaan keuangan internal, serta penyajian laporan keuangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK akan memberikan opini atas LKPD, baik Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), maupun opini lainnya sesuai kondisi pengelolaan keuangan masing-masing daerah.

Related posts

Aparat Gabungan Berhasil Evakuasi Korban Aksi KKB di Yahukimo

Fani

Wabup Tegaskan Pentingnya Taati Aturan Batas Penangkapan Ikan

Bams

Mantan Pj Bupati Nduga dan TIM-nya Meninggalkan Legacy Buruk

Bams

Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mamteng, Ini Pesan Managor Sirait

Bams

Perluas Edukasi Keselamatan, Astra Motor Papua Gelar Sosialisasi Safety Riding di Manokwari

Fani

Telkomsel Beri Kompensasi untuk Pelanggan Terdampak Gangguan Kabel Laut Sorong–Merauke

Fani

Leave a Comment