Halmahera Utara – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua (PLN UIP MPA) bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) memperkuat koordinasi melalui kunjungan ke proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Tobelo dengan kapasitas 30 Megawatt (MW) yang berlokasi di Desa Mamuya, Galela, Halmahera Utara.
Kegiatan tersebut didampingi oleh General Manager PLN UIP MPA, Wisnu Kuntjoro Adi, bersama Senior Manajer Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP MPA, Hendri Iriawan, serta Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP) Maluku Utara, Ronald Paschalis Foudubun.
Peninjauan lokasi proyek tersebut yang berlangsung pada Kamis siang (19/9/2024) ini bertujuan untuk mengkoordinasikan berbagai aspek terkait proyek pembangunan infrastruktur kelistrikan di wilayah tersebut.
Proyek PLTMG yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional 2021-2030 diharapkan memperkuat sistem kelistrikan di Pulau Halmahera dan sekitarnya, memastikan kebutuhan listrik masyarakat dapat terpenuhi dengan andal.
Dalam pertemuan tersebut, Wisnu Kuntjoro Adi menjelaskan pentingnya proyek PLTMG Tobelo sebagai bagian dari rencana PLN untuk meningkatkan pelayanan kelistrikan di wilayah Maluku Utara, khususnya di Pulau Halmahera.
“Nantinya proyek kelistrikan yang kita bangun di Sofifi dan Tobelo bisa kita gabungkan dengan jalur transmisi. Diperkirakan panjangnya mencapai 180 kilometer. Untuk itu kami juga terus mengajak seluruh instansi dan meminta dukungan seluruh masyarakat yang dilewati jaringan transmisi.
PLTMG Tobelo dan jaringan transmisi yang sedang kami bangun bukan hanya untuk menciptakan akses listrik yang lebih baik, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Kami ingin memastikan bahwa setiap rumah tangga dan pelaku usaha di Halmahera dapat menikmati listrik yang stabil dan memadai,” ujar Wisnu.
“Kami sangat berterima kasih kepada warga yang telah mendukung dan menerima pembangunan ini. Tujuan PLN sangat jelas, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Halmahera dan Maluku Utara secara keseluruhan,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kajati), Herry Ahmad Pribadi, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Suyanto, menyatakan komitmen Kejaksaan dalam mendukung proyek strategis nasional ini melalui pendampingan hukum.
Herry menegaskan pentingnya setiap langkah dalam proyek ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya terhadap pengadaan dan penimbunan pasir yang digunakan harus legal dibuktikan dengan izin pertambangan galian.
“Kami dari Kejaksaan hadir untuk melakukan pendampingan hukum guna memastikan setiap tahap proyek ini, khususnya terkait pengadaan pasir dan material lainnya, sesuai dengan izin pertambangan yang legal. Proyek ini harus tepat sasaran, tepat waktu, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Herry.
Proyek PLTMG ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi kelistrikan jangka panjang, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang positif bagi Halmahera dan sekitarnya. Melalui langkah-langkah seperti ini, PLN terus berupaya untuk menghubungkan lebih banyak wilayah di Indonesia dengan energi yang andal dan berkelanjutan, demi mewujudkan masa depan yang lebih cerah bagi seluruh rakyat Maluku Utara.