Pemerintah Perkuat Perampasan Aset Koruptor
Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan perampasan aset negara menyusul besarnya potensi kerugian negara dalam satu dekade terakhir.
Anggaran negara dan daerah yang bersumber dari pajak masyarakat dinilai harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch atau ICW, potensi kerugian negara akibat korupsi selama periode 2013–2022 mencapai Rp238 triliun.
Sementara itu, dari kasus yang ditangani kejaksaan pada 2024, potensi kerugian negara tercatat sebesar Rp310 triliun.
“Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara,” ujar Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka mengutip pernyataannya di kanal Youtube Sekretariat Wapres RI, Sabtu, 14 Februari 2026.
Gibran bilang, data tersebut menunjukkan rendahnya tingkat pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Bahkan, kata dia, lebih dari 90 persen aset yang diduga berasal dari praktik korupsi tidak berhasil kembali ke negara dan berpotensi tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak yang terkait.
Praktik penyimpangan keuangan negara diakui bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi persoalan di banyak negara.
Namun, efektivitas respons dan sistem hukum masing-masing negara dinilai menjadi faktor penentu keberhasilan pemberantasan korupsi.
Wapres Gibran menambahkan, di era kejahatan modern, tindak pidana korupsi semakin terorganisir, bersifat lintas batas, dan memanfaatkan teknologi mutakhir.
Modus pencucian uang serta penggelapan aset, sebutnya, membuat pelacakan dan pengembalian aset hasil kejahatan menjadi semakin kompleks.
Karena itu, Indonesia dinilai perlu memperkuat sistem hukum guna memastikan aset hasil kejahatan dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara.
“Langkah tersebut juga diharapkan memberi efek jera kepada pelaku serta melindungi masyarakat dari dampak kerugian korupsi,” ucapnya.
Wapres Gibran menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh terhadap agenda pemberantasan korupsi dan perampasan aset.
Upaya ini disebut bukan sekadar pernyataan politik, melainkan komitmen serius untuk menghadirkan instrumen hukum yang lebih efektif demi kepentingan bangsa.
“Jika ingin memberantas korupsi secara menyeluruh, maka pelaku harus dimiskinkan. Selain menjalani hukuman penjara, pelaku korupsi harus kehilangan seluruh harta yang terbukti berasal dari tindak pidana,” tegasnya.
Wapres menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk merampas aset yang dapat dibuktikan berasal dari berbagai tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi daring, hingga tindak pidana perdagangan orang.
“Aset yang dirampas tersebut selanjutnya dikembalikan menjadi milik negara untuk digunakan kembali sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.(Sari)
