Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Pelni Jayapura Belum Buka Loket Penjualan Tiket

Penyeludupan Di Pelabuhan Laut Jayapura
Suasana nampak sepi di pelabuhan laut Jayapura.

Jayapura – Kepala PT Pelni Cabang Jayapura, Harianto Sembiring mengatakan, belum membuka loket penjualan tiket lantaran pihaknya masih berkonsultasi dengan otoritas pelabuhan di daerah yang menjadi tujuan penumpang.

“Kami masih konsultasi dulu sama otoritas pelabuhan di luar Jayapura untuk memastikan pelabuhan mana saja yang telah menerima penumpang, dua hari kedepan baru ada hasilnya,” kata Harianto melalui pesan elektronik, Selasa (9/6/2020).

Ia mengungkapkan bahwa kapal Pelni akan kembali mengangkut penumpang, namun tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon penumpang lantaran saat ini masih dalam masa pandemi virus corona atau Covid-19,” ucap Harianto.

Dia menyampaikan bahwa nantinya loket penjualan tiket kapal penumpang hanya di kantor Pelni Jayapura, tidak melalui agen penjualan lainnya.

Adapun syarat bagi calon penumpang yang akan berlayar menggunakan kapal laut berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Papua Nomor 550/6510/SET tentang Petunjuk Teknis Keluar Masuk Orang Selama Masa Relaksasi PSDD Kontekstual Papua di Bidang Perhubungan/Transportasi di Provinsi Papua sebagai berikut :

Intra Wilayah Papua :

1. Ber-KTP Papua, berdinas/bekerja di Papua, termasuk suami/istri/anak.
2. Memiliki Surat Keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 7 (tujuh) hari.

Keluar Wilayah Provinsi Papua :

1. Memiliki Surat Keterangan Uji Test Reverse Transkription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasiil negative yang berlaku 10 (sepuluh) hari atau Surat Keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 7 (tujuh) hari pada saat keberangkatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) Provinsi Papua.

2. Calon penumpang wajib menyertakan surat persetujuan keluar masuk (SPKM) wilayah Provinsi Papua oleh Gubernur Papua.

Masuk Wilayah Provinsi Papua :

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

2. Memiliki Surat Keterangan Uji Test Reverse Transkription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negative yang berlaku selama 10 (sepuluh) hari pada saat keberangkatan.

3. Surat Keterangan dari Universitas atau Sekolah/yang bertanggung jawab (bagi mahasiswa atau pelajar).

Artikel Terkait

Terkait Realisasi Tol Laut Perdana, ‘Pelni Merauke Siap Dukung Penuh’

Arafura News

Semester Satu, Penumpang Kapal Pelni Turun 90 Persen

Zulkifli

Ini Rute KM Labobar dan KM Dobonsolo

Zulkifli

Arus Keluar Masuk Orang Melalui Dua Pelabuhan di Papua Menurun

Zulkifli

2.682 Orang Tinggalkan Jayapura Gunakan Dua Kapal Pelni

Zulkifli

KM Gunung Dempo Tiba Jumat, Angkut Penumpang ke Tujuan Ini

Zulkifli

Ribuan Orang Telah Keluar Jayapura

Zulkifli

Kembali Angkut Penumpang, Ini Rute Pelayaran KM Dobonsolo

Zulkifli

DPR Papua Minta Dinas Perhubungan Segera Buat Juknis Pembatasan Pelayaran Penumpang

Tiara