Pasific Pos.com
HeadlineKriminal

Pelaku Percobaan Penculikan Anak dengan Motif Cabul di Ringkus Tim Polres Jayapura

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Muhammad Rizka, S.TK., S.IK., Kasie Humas Polres Jayapura Iptu Priyono dan Kanit Tipidkor Ipda Tri Nova Pamungkas, S.Tr.K., saat press conference di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Selasa (7/2/2023).

Sentani – Terduga pelaku percobaan penculikan dan dan kekerasan terhadap anak yang dilakukan II alias Peres (24) terhadap anak dibawah umur berinisial MNA (12) berhasil di ringkus tim Polres Jayapura. Aksi tersebut, diketahui setelah korban yang dibawa ke SD Angkasa AURI samping pagar AURI, Kemiri, Kabupaten Jayapura, berupaya menyelematkan diri dengan berteriak meminta tolong dan melarikan diri lalu bertemu sepasang suami istri yang sedang menggunakan sepeda motor memberikan tumpangan sampai di Jalan Thabita.

Hal itu diungkapkan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Muhammad Rizka, S.TK., S.IK., Kasie Humas Polres Jayapura Iptu Priyono dan Kanit Tipidkor Ipda Tri Nova Pamungkas, S.Tr.K., dalam press conference di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Selasa (7/2/2023).

AKBP Fredrickus mengungkapkan, percobaan penculikan dan kekerasan terhadap anak itu terjadi pada Kamis, 26 Januari 2023 lalu. Saat itu, pelaku yang sedang berada di jalan keluar Pasar Baru Sentani.

Yang mana kata Kapolres, bermula saat korban pulang dari mengaji di Masjid Al Ikhlas Bambar Doyo Baru menggunakan taksi dan turun di depan Kantor Distrik Sentani.

“Kemudian korban yang sedang berjalan kaki dari depan Kantor Distrik Sentani hendak menuju dalam Pasar Baru Sentani itu tiba-tiba dihampiri oleh pelaku tepatnya di depan jalan keluar Pasar Baru Sentani,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut AKBP Fredrickus, korban diajak makan dan kerumahnya pelaku. Korban pun kemudian diajak ke ruko di samping AURI oleh pelaku dan korban dibelikan air minum oleh pelaku.

“Sesampainya di jembatan, korban sempat meminta pulang namun pelaku memegang tangan korban sambil menjawab ‘tunggu dulu kita jalan sampai di ujung pagar AURI” katanya.

Selanjutnya saat tiba di samping pagar AURI, pelaku kembali mengajak korban ke dalam alang-alang yang ada disamping pagar AURI. Namun korban langsung berteriak meminta tolong dan pelaku langsung mencekik dan memukul korban sebanyak dua (2) kali. Korban melawan pelaku, sehingga pegangannya pelaku terlepas dari tangan korban dan langsung melarikan diri kemudian bertemu sepasang suami istri yang memberikan tumpangan kepada korban hingga di jalan Thabita.

“Sesampainya di jalan Thabita korban turun dan langsung jalan pulang ke rumah. Keesokan harinya tepatnya pada Jumat, 27 Januari 2023 korban bersama ayahnya langsung datang ke SPKT Polres Jayapura untuk melaporkan kejadian dan juga membuat laporan polisi agar pelaku ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas AKBP Fredrickus.

Dia juga enambahkan bahwa korban mengalami luka benjol pada bagian pipi kanan dan luka memar pada bagian punggung. Dari laporan itu, polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku dikediaman istrinya di Kampung Ayapo, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Ayapo, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

Pelaku II alias Peres (24) saat ditangkap juga mengakui telah melakukan penculikan anak dan tujuan pelaku melakukan penculikan anak untuk disodomi (dicabuli) di alang-alang samping SD Angkasa AURI.

Atas perbuatannya, pelaku II dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Artikel Terkait

Safari Ramadhan Ke-4, Kapolda Temui Umat Muslim Jayapura dan Para Tokoh Adat

Jems

LSM Papua Bangkit Dukung Tindakan Represif Kepolisian Kepada Pelaku Pemalangan Fasum

Jems

Unit Reskrim Polsek Sentani Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Pelakunya rata – rata Dibawah Umur

Jems

Sambut HPN, Polres Jayapura dan Wartawan Gelar Diskusi Publik Melek Literasi Pemilu Damai 2024

Jems

Keinginan Sopir Depapre Terwujud, Kapolres: Harapan Kami Ada Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat

Jems

Komitmen Polres Jayapura: Gelar Colo Sagu “Melek Literasi Pemilu Damai 2024”

Jems

Ikuti Diksar selama 12 Hari, 41 Peserta Pelatihan Satpam di Sentani Siap Terjun ke Dunia Kerja

Jems

Bangkitkan Ekonomi Kreatif Melalui Barista Muda, Polres Jayapura Gelar Kompetisi Kopi

Jems

“KoPi PemDa” Diskusi yang Sangat Bermanfaat Untuk Pemilih Pemula di Kabupaten Jayapura

Jems