Pelaku Percobaan Pemerkosaan Di Payum Tertangkap
MERAUKE– Satreskrim Polres Merauke melalui Unit Resmob bergerak cepat mengungkap kasus dugaan percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul dengan korban inisial RE di wilayah Jalan Payum Merauke, Minggu (12/7). Terduga pelaku berinisial A.S.B. (25) berhasil diamankan beberapa jam setelah peristiwa terjadi.
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Lukyta Kustiana Putra didampingi KBO Satreskrim Polres Merauke IPDA Stevend E. Dapo, S.H., bersama personil Unit Resmob.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP.
Terduga pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pelaku diduga mengikuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Payum. Saat melintas di lokasi yang sepi, korban diduga dihentikan secara paksa hingga terjatuh.
Pelaku kemudian diduga melakukan kekerasan terhadap korban dan berupaya melakukan perbuatan cabul. Aksi tersebut tidak berlanjut setelah korban berteriak meminta pertolongan dan ada pengendara lain yang melintas di lokasi.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku di wilayah Jalan Mopah Lama.
Dalam proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian. Selanjutnya, pelaku digiring ke Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kapak yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Merauke masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi alat bukti, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna kepentingan proses hukum.
Polres Merauke menegaskan komitmennya untuk menangani secara profesional setiap tindak pidana kekerasan terhadap perempuan serta menghimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada polisi apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.(Iis)
