Oknum Polisi Kedapatan Bawa Ganja 

 

MERAUKE,- Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dengan tersangka berinisial MFH yang merupakan oknum anggota Polri.

Kasus ini telah memasuki tahap II dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (19/9).

Kasat Resnarkoba Polres Merauke, Ipda Daniel Z. Rumpaidus dalam konferensi pers di Mapolres menyampaikan bahwa tersangka ditangkap pada 19 Juni 2025 lalu.

Berawal dari informasi tentang oknum anggota Polri yang membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura menuju Merauke dengan menggunakan pesawat.

Polisi lalu menggeledah rumah tersangka di Jalan Ndorem Kelurahan Samkai dan menemukan dua plastik berisi ganja seberat 28,81 gram, celana boxer dan sepasang sepatu. Kasat menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara serta denda Rp 800 juta hingga Rp.8 miliar.

“Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke. Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini diharapkan peredaran narkoba di Merauke dapat ditekan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan.

Masyarakat diminta tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.(iis)

Related posts

Kader-Kader Utama DPD Demokrat Papua Menang Pilkada, Ekonomi Rakyat dan Infrastruktur Diprioritaskan

Bams

Kesehatan dan Pendidikan Hingga Pemerataan Pembangunan Jadi Prioritas JOEL

Bams

Esok Hari Pencoblosan, Pendeta Papua Ajak Warga Tidak Golput

Bams

Pangdam Dan Ketua Persit KCK Daerah XVII/Cenderawasih Dikukuhkan Menjadi Duta Orang Tua Hebat Nasional

Fani

Telkomsel Puma Melayani Sepenuh Hati di Nataru 2025

Fani

Ini Harapan Irjen Fakhiri Saat Memberi Nama Resimen MDF Kepada Angkatan 51 Bintara Polda Papua

Jems

Leave a Comment