Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Minyak Goreng Satu Harga Mulai Berlaku di Pasar Tradisional

Pedagang minyak goreng di Pasar Sentral Hamadi Jayapura.

Jayapura – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter pada Rabu, 19 Januari lalu yang mulai berlaku di ritel modern. Di pasar tradisional, kebijakan tersebut mulai berlaku Rabu, 26 Januari 2022.

Kebijakan satu harga diberlakukan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng yang sempat melambung Rp20 ribu hingga 21 ribu per liter.

Namun kebijakan tersebut kurang mendapat respon positif dari pedagang minyak goreng yang ada di pasar tradisional di Kota Jayapura lantaran stok minyak goreng non satu harga belum habis terjual ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan satu harga di seluruh Indonesia.

“Stok lama belum habis, satu harga sudah diberlakukan. Kalau disesuaikan harganya dengan kebijakan pemerintah, kami rugi,” kata Rani Yuniar, salah satu pedagang di Pasar Sentral Hamadi, Jumat (28/1/2022).

Khusus kemasan jeriken isi 5 liter, Rani mengungkapkan, masih menunggu konfirmasi dari agen penyalur mengenai harga jual ke konsumen.

“Rata – rata konsumen membeli kemasan satu atau dua liter yang harganya Rp14 ribu per liter tanpa batasan jumlah pembelian, makanya kemasan 5 liter stok lama tidak laku karena kami masih jual Rp100 ribu-110 ribu per jeriken,” kata Rani. (Zul)