Memasuki Tahap Penyidikan 13 orang Prajurit TNI Jadi Tersangka

Jayapura – Penanganan Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Prajurit Yonif 300/Bjw terhadap warga yang diduga berafiliasi dengan KKB pasca penyerangan dan upaya pembakaran Puskesmas, kini memasuki tahap penyidikan dengan menetapkan 13 orang tersangka Prajurit TNI.

Demikian disampaikan Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan dalam keterangannya saar dikonfirmasi, Sabtu (30/3).

Pemeriksaan terhadap para Prajurit TNI yang diduga melakukan penganiayaan mengalami kemajuan dengan dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam tahap penyidikan oleh Pomdam XVII/Cen bekerjasama dengan Pomdam III/Siliwangi.

“Saksi-saksi telah dimintai keterangan, termasuk hasil visum telah diterima oleh penyidik, beserta barang bukti lainnya,” jelas Candra.

“Saat ini proses hukum masih terus berjalan,” tutup Kapendam.

Related posts

Perdana, PWI Papua Gelar OKK Diikuti 70 Orang Wartawan

Bams

Paulus Waterpauw Terima KNPI Award 2024

Fani

Jadi Sponsor Utama, Bukti Komitmen Dukungan Freeport untuk Sepak Bola Usia Muda Papua

Bams

Polisi Dalami Penyebab Kebakaran Bangunan Panti Asuhan di Jayapura

Fani

Kembalikan Formulir Pendaftaran Balon Gubernur, Paulus Waterpauw: Saya Ingin ada Perubahan Kesejahteraan di Papua

Jems

Bank Mandiri Gelar Livin’ Fest 2025 di Jayapura, Catat Tanggalnya

Fani

Leave a Comment