Memasuki Tahap Penyidikan 13 orang Prajurit TNI Jadi Tersangka

Jayapura – Penanganan Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Prajurit Yonif 300/Bjw terhadap warga yang diduga berafiliasi dengan KKB pasca penyerangan dan upaya pembakaran Puskesmas, kini memasuki tahap penyidikan dengan menetapkan 13 orang tersangka Prajurit TNI.

Demikian disampaikan Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan dalam keterangannya saar dikonfirmasi, Sabtu (30/3).

Pemeriksaan terhadap para Prajurit TNI yang diduga melakukan penganiayaan mengalami kemajuan dengan dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam tahap penyidikan oleh Pomdam XVII/Cen bekerjasama dengan Pomdam III/Siliwangi.

“Saksi-saksi telah dimintai keterangan, termasuk hasil visum telah diterima oleh penyidik, beserta barang bukti lainnya,” jelas Candra.

“Saat ini proses hukum masih terus berjalan,” tutup Kapendam.

Related posts

Visi-Misi Calon Kepala Daerah Intan Jaya Harus Selaras RPJPD dan RPJMD

Bams

Latihan Perdana Diikuti 23 Pemain, Alfredo Yakin Persipura Mampu Bersaing

Bams

Hisfarma Papua Dorong Apoteker Hadapi TBC dan Ketimpangan

Fani

Freeport Dukung Pendidikan Papua: Gedung Pusat Sains UNCEN Resmi Diserahkan

Bams

188 Ribu Anak di Papua Jadi Target Pemberian Vaksin Tetes Polio

Fani

Mendarat Perdana Di Merauke, Lanud J.A. Dimara Dukung Operasional Pesawat Airbus A400M

Bams

Leave a Comment