Memasuki Tahap Penyidikan 13 orang Prajurit TNI Jadi Tersangka

Jayapura – Penanganan Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Prajurit Yonif 300/Bjw terhadap warga yang diduga berafiliasi dengan KKB pasca penyerangan dan upaya pembakaran Puskesmas, kini memasuki tahap penyidikan dengan menetapkan 13 orang tersangka Prajurit TNI.

Demikian disampaikan Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan dalam keterangannya saar dikonfirmasi, Sabtu (30/3).

Pemeriksaan terhadap para Prajurit TNI yang diduga melakukan penganiayaan mengalami kemajuan dengan dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam tahap penyidikan oleh Pomdam XVII/Cen bekerjasama dengan Pomdam III/Siliwangi.

“Saksi-saksi telah dimintai keterangan, termasuk hasil visum telah diterima oleh penyidik, beserta barang bukti lainnya,” jelas Candra.

“Saat ini proses hukum masih terus berjalan,” tutup Kapendam.

Related posts

Keuskupan Jayapura Gelar Sinode Guna Rumuskan Arah Baru Gereja di Tanah Papua

Fani

Pemprov Papua Selatan Jalin Kerjasama Dengan Kementerian Hukum Papua

Bams

Ririens Food Produksi 2.500 Toples Kue Kering Jelang Natal 2025

Fani

Mendes: Koperasi Merah Putih Diharapkan Turunkan Harga dan Dorong Ekonomi Papua

Bams

Fakhiri Calon Tunggal Ketua DPD Partai Golkar Papua

Bams

Bertemu Pemprov Papua Selatan, Ini Yang Dibahas Komnas HAM

Bams

Leave a Comment