Memasuki Tahap Penyidikan 13 orang Prajurit TNI Jadi Tersangka

Jayapura – Penanganan Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Prajurit Yonif 300/Bjw terhadap warga yang diduga berafiliasi dengan KKB pasca penyerangan dan upaya pembakaran Puskesmas, kini memasuki tahap penyidikan dengan menetapkan 13 orang tersangka Prajurit TNI.

Demikian disampaikan Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan dalam keterangannya saar dikonfirmasi, Sabtu (30/3).

Pemeriksaan terhadap para Prajurit TNI yang diduga melakukan penganiayaan mengalami kemajuan dengan dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam tahap penyidikan oleh Pomdam XVII/Cen bekerjasama dengan Pomdam III/Siliwangi.

“Saksi-saksi telah dimintai keterangan, termasuk hasil visum telah diterima oleh penyidik, beserta barang bukti lainnya,” jelas Candra.

“Saat ini proses hukum masih terus berjalan,” tutup Kapendam.

Related posts

Empat Kelurahan di Kota Jayapura Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras

Fani

Libur Fakultatif, Operasional BSI Jayapura Ditiadakan

Fani

Polresta Jayapura Siagakan 170 Personel, Amankan 3 TPS PSU Pilgub Papua

Fani

Dua Residivis Terlibat Penganiayaan Maut WNA PNG di Jayapura, Satu Serahkan Diri ke Polisi

Fani

Reka Ulang Kasus Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Jayapura

Fani

Cari Berkah BTV : Anji Bikin Sule dan Mimin Bertengkar

Bams

Leave a Comment