Pasific Pos.com
Info Papua

Lewat Rapat Paripurna, Dua Raperdasi Inisiatif Anggota DPRP Resmi Ditetapkan

Raperdasi Inisiatif Anggota DPRP
Sekertaris Fraksi Golkar Tan Wie Long saat membacakan laporan pendapat akhir Fraksi Golkar, Jumat (10/7).

Jayapura, – Dalam rapat paripurna DPR Papua, akhirnya dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) yang menjadi inisiatif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yakni, Raperdasi Bencana Non Alam dan Raperdasi Perubahan Raperdasi PON Papua secara resmi ditetapkan menjadi Raperdasi inisiatif DPR Papua.

Selain itu, tujuh fraksi menyetujui dan satu fraksi tidak memberikan pernyataan setuju.

Rapat Paripurna DPR Papua ini dipimpin langsung Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SS didampingi Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, S.Sos, M.Si, Jumat (10/7) malam.

“Jadi dari pendapat akhir fraksi-fraksi tadi, dapat disimpulkan bahwa tujuh fraksi menerima dan satu fraksi yakni, PDI Perjuangan yang belum menyatakan pendapat,” kata Wakil Ketua II Edoardus Kaize.

“Untuk itu, kepada sidang DPR Papua yang terhormat, pengajuan usul inisiatif DPR Papua tersebut, apakah dapat kita disetujui menjadi hak inisiatif DPR Papua? Setuju?,” tanya Edoardus Kaize yang langsung disambut setuju oleh semua anggota DPR Papua yang hadir dalam rapat paripurna ini.

Sementara ketujuh fraksi yang menerima menjadi hak inisiatif DPR Papua itu, diantaranya Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Gabungan Keadilan Nurani dan Fraksi Gabungan Bangun Papua.

Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize dalam penutupan sidang paripurna DPR Papua mengatakan, guna menjalankan pembentukan rancangan peraturan daerah provinsi, DPR Papua melaksanakan rapat paripurna membahas Raperdasi Papua atas usul Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua untuk ditetapkan menjadi Raperdasi Papua yang berasal dari DPR Papua.

“Merujuk PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota, menjelaskan raperda yang diajukan anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau Bapemperda disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD disertai penjelasan atau keterangan, naskah akademik, daftar nama dan tandatangan pengusul,” paparnya.

Selain itu, lanjut Edo Kaize sapaan akrab Politisi PDI Perangan ini, jika Raperda disampaikan oleh pimpinan DPRD ke Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep raperda.

Artikel Terkait

Sekretaris Fraksi PAN DPRP Minta Pj Gubernur Segera Lantik Pejabat Eselon Pemprov Papua

Jems

DPRP Minta Pj Gubernur Evaluasi Kinerja Kepala OPD

Bams

Sesuai UU Otsus, Presiden Wajib Terbitkan Perpres KKR dan Pengadilan HAM Ad Hoc di Papua

Bams

Peran Perempuan Dalam Lestarikan Eksistensi budaya dan kehidupan Masyarakat Asli Papua Dinilai Sangat Relevan

Bams

Kasus Pembantaian Warga Sipil di Nduga, Yunus Wonda Sebut Tindakan Tidak Berprikemanusiaan

Bams

Yunus Wonda: Pro Kontra Tentang Pemekaran Adalah Hal Biasa

Bams

Legislator asal Papua Himbau Masyarakat Sambut DOB

Bams

Komisi IV DPR Papua Minta OPD Rumpun Infrastruktur Tingkatkan Kinerja

Bams

Statement Mengandung Rasis, Bupati Tony Tesar Harus Minta Maaf Kepada Masyarakat Pegunungan

Bams