Pasific Pos.com
HeadlineNasional

KSP: Perpres Strategi Kebudayaan Beri Ruang Pengembangan Budaya Lokal

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan.

Jakarta – Dalam menentukan arah pemajuan potensi dan kondisi kebudayaan nasional, Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/9) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan.

Kantor Staf Presiden (KSP) menjelaskan bahwa Perpres ini merupakan bentuk dorongan pemerintah pusat kepada setiap daerah untuk mengembangkan potensi kebudayaannya sendiri dan membangun sinergi kebudayaan antar warga masyarakat.

“Identitas kebudayaan di Indonesia sangatlah beragam, namun sayangnya kebudayaan belum dianggap sebagai aset pembangunan di banyak daerah. Banyak sekali potensi kekayaan kebudayaan lokal yang masih terpendam dan ini perlu didorong pemajuannya,” kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan, Senin (26/9).

Lebih lanjut, peraturan ini merupakan manifestasi dari cita-cita dan komitmen Presiden Joko Widodo untuk menjadikan kebudayaan sebagai haluan pembangunan nasional. Maka upaya pemajuan kebudayaan di setiap daerah diharapkan akan berkontribusi terhadap pembangunan nasional yang berwawasan berkebudayaan.

“Pembangunan nasional itu tidak hanya tentang kesejahteraan ekonomi, namun ini berkaitan dengan peningkatan seluruh aspek kehidupan masyarakat dan kebudayaan lokal harus dipahami sebagai bagian dari pembangunan itu. Maka, harus ada upaya perlindungan dan pemajuan terhadap kebudayaan tradisional di ruang publik,” tutur Abetnego.

Peraturan turunan ini menjadi dokumen pedoman bagi arah pemajuan kebudayaan nasional sebagaimana diamanatkan UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Termasuk dalam beleid ini adalah pedoman penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh setiap daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan.

Abetnego pun menambahkan, “Salah satu tantangan dalam melindungi dan memajukan kebudayaan adalah modernisasi yang berbanding lurus dengan penggerusan tradisi dan budaya lokal. Ideologi asing pun dijadikan alat untuk mengikis kearifan lokal yang ada di masyarakat. Maka penguatan jati diri bangsa lewat kebudayaan sangat diharapkan untuk menghilangkan politik identitas yang memecah belah”.

Sementara itu, dalam Perpres Strategi Kebudayaan, pemerintah telah merumuskan solusi untuk menjawab berbagai tantangan bidang kebudayaan, salah satunya adalah dengan meningkatkan peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai fasilitator Pemajuan Kebudayaan. Sehingga kekayaan budaya dapat dimajukan untuk memperkuat kedudukan Indonesia di panggung internasional.