Pasific Pos.com
HeadlineNasional

KSP : Bukan Cuma Orang Utan yang Harus Dilindungi di Wilayah IKN

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong...

Jakarta – Pemerintah memastikan tetap melindungi orang utan di Kalimantan. Apalagi, dalam satu abad terakhir total populasi orang utan telah berkurang setengah, dari 230.000 ekor menjadi 112.000 ekor. Sementara di Kalimantan sendiri total populasinya mencapai 57.350 orang utan.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menyampaikan ini, menanggapi pemberitaan media asing yang mengkhawatirkan masa depan orang utan akan terdampak oleh pembangunan IKN.
“Kekhawatiran tersebut memang beralasan. Dan itu bagian dari kontrol publik yang harus diapresiasi dan diperhatikan oleh pemerintah,” kata Wandy, di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (24/2).

Menurut Wandy, untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara pemerintah jauh-jauh hari sudah melakukan berbagai kajian, salah satunya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan IKN. Pemerintah juga menyusun berbagai dokumen perencanaan termasuk Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dengan konsep Forest City IKN.

Kajian tersebut, ujar Wandy, merekomendasikan lima peta jalan pemulihan dan perbaikan lingkungan. Dua diantaranya terkait erat dengan eksistensi orang utan, yakni perbaikan kualitas satwa liar dan pemulihan ekosistem hutan hujan tropis.

“Jadi bukan cuma orang utan saja sebenarnya yang harus dilindungi di wilayah IKN. Namun juga satwa-satwa liar lainnya, seperti kucing kuwuk, burung migran, buaya muara, macan dahan, lutung, dan penyu,” paparnya.

Wandy menyebut, ada dua rekomendasi KLHS yang masuk dalam masterplan IKN. Yakni, pusat kegiatan primer di timur K-IKN dan pusat kegiatan sekunder di Utara K-IKN yang berbatasan langsung dengan non developable land, dikhususkan sebagai pusat kegiatan pendidikan, inovasi dan riset dalam bidang konservasi keanekaragaman hayati. Sementara untuk perlindungan dan perbaikan kualitas satwa, lanjut dia, dibuat koridor satwa artifisial seperti kanopi dan rambu-rambu satwa berdasarkan Permen LHK No 23/2019.

“Kami dari Kantor Staf Presiden akan berusaha mengawal rekomendasi ini agar menjadi bagian tak terpisahkan dari perencanaan dan pembangunan IKN. Kami juga berharap partisipasi masyarakat dan aktivis lingkungan untuk menjaga agar konsep IKN yang green dan sustainable ini benar-benar terwujud,” pungkasnya.