Kereta Api vs Realita Papua
Pernyataan Pemerintah Provinsi Papua bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mulai membahas pembangunan transportasi kereta api dari Kota Jayapura ke Kabupaten Jayapura patut diapresiasi sebagai wacana pembangunan.
Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang harus diuji secara kritis agar tidak terjebak pada proyek ambisius tanpa fondasi yang kuat.
Pemerintah menyebut bahwa pertemuan ini merupakan “tahapan awal”. Namun tidak dijelaskan kajian kelayakan (feasibility study). Sumber pembiayaan (APBN, KPBU, atau investasi swasta).
Estimasi biaya proyek dan Analisis risiko Tahapan awal yang tidak dibuka secara transparan berpotensi menjadi ruang gelap kebijakan, di mana publik hanya disuguhkan narasi, bukan data.
Dalam prinsip good governance, setiap proyek strategis wajib memenuhi: 1. Transparansi 2. Akuntabilitas 3. Partisipasi public.
Gubernur Papua menyebut bahwa kereta api merupakan “harapan masyarakat”. Pertanyaan kritis: 1. Masyarakat yang mana? 2. Apakah sudah ada konsultasi publik? 3. Apakah masyarakat adat pemilik hak ulayat telah dilibatkan? Tanpa partisipasi nyata, klaim ini berpotensi menjadi: “representasi sepihak oleh kekuasaan”.
Dalam konteks Papua, suara masyarakat tidak boleh diwakili secara simbolik, tetapi harus didengar secara langsung dan bermakna. Pembangunan rel dari Kota Jayapura ke Kabupaten Jayapura pasti akan melintasi tanah masyarakat adat dan bersinggungan dengan hak ulayat.
Jika hal ini terjadi maka Risiko nyata, sengketa tanah, penolakan masyarakat hingga Konflik sosial. Model transportasi kereta api yang berhasil di Jawa belum tentu relevan di Papua.
Selain itu di tengah Isu efisiensi anggaran nasional, ketimpangan pembangunan Papua dan Sensitivitas dana Otsus maka munculnya proyek besar ini patut diuji sebagai, politik infrastruktur jika tidak hati-hati, proyek ini bisa berubah menjadi proyek prestise bukan solusi struktural.
Papua tidak kekurangan gagasan besar, tetapi sering kekurangan kejujuran dalam menilai kebutuhan nyata. Jika pembangunan tidak berpijak pada realitas rakyat, maka rel yang dibangun bukan menghubungkan wilayah, melainkan memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat.
Jayapura, 21 April 2026
Penulis : DR.DRS .BENHUR TOMMY MANO, MM
(Ketua Komisioner V Ikatan Perguruan Tinggi Kepamongprajaan, meliputi : Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Bali dan NTT).
