Pasific Pos.com
HeadlineKota Jayapura

Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengurusan Akta Jual Beli Tanah, Ini Kata ATR?BPN Kota Jayapura

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah foto bersama Kepala Kantor ATR/BPN Kota Jayapura, K.Fenetruma usai membahas tindaklanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2022. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS yang mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga serta Gubernur,Bupati,Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional /ATR-BPN mempersyaratkan Kartu BPJS Kesehatan aktif hanya untuk kepesertaan perorangan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli.

Terkait hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah melakukan pertemuan untuk berkoordinasi dengan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Jayapura, K.Fenetruma untuk menindaklanjuti pelaksanaan Kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat dalam kepengurusan hak atas tanah karena jual beli yang akan berlaku mulai tanggal 1 Maret 2022.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Jayapura, K.Fenetruma mengatakan, dengan adanya persyaratan Kartu BPJS Kesehatan sebagai dalam pengurusan peralihan hak atas tanah karena jual beli tidak akan menjadi kendala atau menambah beban dalam proses kepengurusan hak atas jual beli tanah tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah menyampaikan bahwa dengan adanya Inpres tersebut tujuan Pemerintah ingin memastikan bahwa semua penduduk Indonesia memiliki Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat.

Ditambahkan, untuk kepesertaan BPJS Kesehatan yang menunggak diimbau agar segera melunasi agar kartu JKN KIS aktif kembali.

Untuk diketahui, cara mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui beberapa kanal layanan antara lain Pandawa (Pengurusan administrasi melalui washapp), Call Center 165 BPJS Kesehatan dan aplikasi mobile JKN, sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor BPJS Kesehatan cukup melalui Online dengan menyiapkan berkas yaitu Kartu Keluarga dan data kependudukan, setelah selesai proses nantinya akan mendapatkan nomor virtual account untuk melakukan pembayaran. (Red)