Pasific Pos.com
Kriminal

Kejaksaan Negeri Biak Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kejaksaan Negeri Biak Numfor beserta forkopimda Kabupaten Biak Numfor dan Supiori saat melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan

BIAK – Kejaksaan Negeri Biak Numfor beserta forkopimda Kabupaten Biak Numfor dan Supiori, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya, Jumat (6/11) pagi di halaman kantor kejaksaan Negeri Biak Numfor.

Kepala Kejaksaan Negeri Bika Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H menjelasakan pemusnahakn barang bukti ini sudah bekekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan hasil putusan pengadilan.

Pria Kelahiran Manokwari-Papua Barat, 27 Maret 1977 silam ini menjelakan barang bukti yang dimusnahkan antar lain yakni Narkotika jenis Sabu, Ganja, serta beberapa barang bukti tindak pidana umum lainnya bahkan amunisi hasil kejahatan pun turut dimusnakan.

“Tujuan pemusnahan ini agar tidak ada penyimpangan atau disalah gunakan oleh oknum tertentu, maka hukumnya wajib dimusnahkan bersadarkan putusan (Inkracht) yang ada,” cetus pria berusia 43 tahun ini

Tidak luput, Kajari pun menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada semua Jaksa dan Hakim yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

Artikel Terkait

TMMD Ke-111 di Biak Resmi di Buka, Akan Terpusat di 10 Kampung

Bams

Kadistrik Aimando: Nelayan Pulau Terluar Butuh Akses Telekomunikasi

Bams

Hadapi PON XX, Panja Komisi II DPR Papua dan Mitra Tinjau Penampungan Ikan di Biak

Tiara