Kasus Aerosport Mimika: Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Dasar Hukum Dakwaan Jaksa

Jayapura —Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika, untuk mendukung pelaksanaan PON XX Papua 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A Jayapura, Senin (28/7/2025).

Dalam perkara ini, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 31,3 miliar dari nilai kontrak proyek yang tercatat sebesar Rp 79 miliar.

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Lidia Awoinero, Andi Mattalata, dan Thobias Benggian, SH, dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan hukum) dari pihak terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Terdakwa, Dominggus R.H. Mayaut, yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika Nonaktif, mengajukan eksepsi melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office Dr. Anthon Raharusun, SH, MH & Partners Jayapura, yang diwakili Dr. James Simanjuntak, SH, MH.

“Eksepsi kami pada intinya menyoroti bentuk dakwaan yang bersifat subsidiair. Menurut kami, seharusnya disusun secara alternatif antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, karena sifatnya berbeda dan tak bisa disusun secara bertingkat,” ujar Dr. James usai persidangan.

Ia menambahkan, Pasal 2 mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, sedangkan Pasal 3 lebih menekankan pada penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.

Karena itu, menurutnya, kedua pasal tersebut tidak dapat digabung dalam satu struktur dakwaan subsidiair.

Dalam perkara ini, selain Dominggus, Kejaksaan Tinggi Papua juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Ade Jalaludin (Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan), Paulus Johanis Kurnala (Direktur Utama PT Karya Mandiri Permai), Ruli Koestaman (Direktur Utama PT Mulya Cipta Perkasa) dan Suyani (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Mimika).

Namun, hanya Dominggus yang mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (1/8/2025) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Related posts

Astra Motor Papua Kembali Gelar Regional Technical Skill Contest Student & Teacher

Fani

DK: Tidak Ada Korupsi di PWI,  Ketum Akan Tindak Lanjuti Hasil Rapat Pleno Diperluas

Bams

Momen Car Free Day, Bupati Ingatkan Tentang Pemberdayaan UMKM Dan Pengrajin Lokal 

Bams

Kronologi 19 Napi Kabur dari Lapas Nabire

Fani

Bongkar Barang di Pelabuhan Jayapura Masih Didominasi Bahan Pokok dan Bangunan

Fani

Penerimaan PAD Papua Masih 11, 05 Persen

Bams

Leave a Comment