KAMPAK Minta Polda Papua Usut Dugaan Benturan Kepentingan Vendor Cleaning Service DPRP
Jayapura – LSM Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) Papua menyoroti dua perusahaan vendor cleaning service di DPR Papua yang melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPR Papua ke Polda Papua pada Kamis, 5 Maret 2026.
Sekretaris Jenderal KAMPAK Papua, Johan Rumkorem mengatakan, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk melapor kepada aparat penegak hukum dan dilindungi oleh undang-undang.
Hanya saya, ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk latar belakang perusahaan yang terlibat.
Johan menyebut kedua perusahaan itu adalah CV Rondenafa Jayapura dan CV Cenderawasih Nirwana perlu ditelusuri lebih jauh terkait dugaan adanya benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan DPR Papua.
“Kami dari KAMPAK Papua melihat bahwa laporan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh. Memang setiap warga negara berhak melapor, tetapi dari hasil penelusuran kami terdapat indikasi yang berkaitan dengan etika bisnis dan kemungkinan benturan kepentingan dalam pengadaan,” ujar JohanJohan di Jayapura kepada sejumlah media, Jumat, 6 Maret 2026.
Ia pun menjelaskan bahwa aturan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang kemudian diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta didukung oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Dimana dalam aturan tersebut, tandas Rumkoren, pejabat negara tidak diperbolehkan terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa apabila memiliki kepentingan pribadi atau hubungan keluarga dengan perusahaan yang terlibat.
“Jadi, kami menduga ada potensi benturan kepentingan apabila perusahaan tersebut memiliki hubungan dengan mantan pejabat terkait, misalnya dikelola oleh keluarga dekat seperti kakak, adik, atau kerabat,” kata Johan Rumkoren.
Menurutnya, praktik seperti itu berpotensi masuk dalam kategori kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Terkait hal itu, KAMPAK Papua meminta Polda Papua untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap laporan tersebut.
“Kami meminta Polda Papua menelusuri persoalan ini secara transparan. Jika memang terdapat indikasi benturan kepentingan atau praktik KKN, maka harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tak hanya itu, KAMPAK Papua juga bahkan menyoroti adanya informasi dari publik terkait dugaan penganggaran dua kali terhadap pembangunan dermaga speed di Dok VIII Jayapura yang dinilai perlu diklarifikasi.
“Jika benar dianggarkan dua kali dalam satu tahun anggaran, maka hal itu perlu ditelusuri karena secara aturan seharusnya satu kegiatan berjalan dalam satu tahun anggaran,” tandas Johan.
Menurutnya, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah itu seharusnya dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pengusaha, khususnya pengusaha Orang Asli Papua (OAP).
“Jangan sampai hanya perusahaan tertentu saja yang terus bekerja karena memiliki hubungan dengan pejabat. Hal ini bisa menimbulkan kecemburuan bagi pengusaha lain yang juga ingin berpartisipasi,”tekannya.
Dengan demikian, KAMPAK Papua berharap pejabat yang menjabat saat ini maupun yang akan datang dapat menjadikan persoalan tersebut sebagai pelajaran agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan bersih dan transparan. (Tiara).
