Kakanwil Kemenag Papua Tekankan 38 Layanan Publik Gratis

Jayapura – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Papua, Klemens Taran, berpegang pada semboyan Kemenag “Ikhlas Beramal” dalam menjalankan 38 layanan publik sembari menyampaikan, seluruh layanan tersebut sudah seharusnya gratis.

38 layanan yang dimaksud tertera pada ppidpapua.kemenag.go.id. Seluruh standar layanan di Kemenag Papua yang telah dimaklumatkan adalah untuk dilaksanakan. Selaku Kakanwil, Klemens Taran berkomitmen untuk menjalankan seluruh layanan tersebut.

“Selaku Kepala Kantor saya berkomitmen dan memastikan bahwa layanan itu harus jalan,” ujar Klemens, Rabu, 5 Agustus 2026.

Dia juga menekankan, bahwa seluruh layanan ini gratis, sesuai semboyan Kementerian Agama, “Ikhlas Beramal”.

“Kepada masyarakat pengguna jasa layanan dari Kementerian Agama baik itu di Kantor Wilayah atau di Kementerian Agama kabupaten dan kota, pelayanan publik di Kemenag tersebut, gratis. Umat beragama atau masyarakat pengguna kapan pun dimana pun silahkan saja menggunakan layanan itu,” tekan Klemens.

Kakanwil sangat menyayangkan jika ada oknum yang meminta biaya dari layanan yang harusnya gratis. Menurutnya, tidak ada alasan untuk memungut biaya dari layanan karena selaku ASN, negara telah membayar kinerja seluruhnya.

“Kita ini ada tunjangan kinerja. Negara ini bayar kinerja, layanan dan pengabdian kita, masa mau minta lagi. Nah, karena itu tidak ada alasan untuk memungut biaya yang tidak ada dalam aturan,” ucapnya.

Dia juga mengimbau jika ada oknum yang meminta biaya dari pelayanan yang harusnya gratis, maka silahkan melapor dan akan diusut sampai tuntas.

“Jika ada masyarakat pengguna layanan kita, umat beragama, tokoh agama, atau siapapun yang kemudian menemukan ada layanan Kementerian Agama yang memungut biaya baik itu di Kantor Wilayah atau Kemenag kabupaten dan kota, jangan segan-segan melaporkan. Ketika laporan itu masuk, kami akan siap tindaklanjuti,” jelas Klemens.

Kakanwil juga menyampaikan rahasia pelapor akan dijaga 100%. Dan pelaku akan ditindak sesuai regulasi yang berlaku, baik ASN maupun pegawai non ASN.

Untuk diketahui, jika ada ketidakpuasan dalam layanan oleh Kemenag Papua, masyarakat dapat megadukannya melalui lapor.go.id, atau melalui sosial media resmi Kanwil Kemenag Provinsi Papua.

Sebagai catatan, ada layanan publik berbayar di lembaga pelayanan publik atau instansi pemerintah, termasuk di Kementerian Agama.

Layanan publik berbayar di Kementerian Agama, diantaranya layanan nikah dan rujuk di luar KUA dan di luar jam kerja, sesuai ketentuan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Kemudian, layanan pendidikan di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) UKT dan tarif layanan BLU, layanan diklat pada Balai Diklat/BLU Kemenag, layanan pemanfaatan BMN (sewa gedung, aula, wisma, asrama, atau fasilitas milik Kemenag yang disewakan).

Related posts

Gubernur Dorong Kesiapan Fasilitas Kesehatan di Papua

Bams

Peringati Bulan K3 Tahun 2024, GM PLN UIP MPA: Tidak Ada yang Lebih Berharga dari Jiwa Manusia!

Fani

Penampilan Kafilah Papua di Cabang Tilawah Dewasa di MTQ Nasional Sesuai Ekspektasi

Fani

Gelar Pesta Rakyat Bakar Batu, Gubernur Jhon Tabo Ajak Masyarakat Bersatu: Persatuan Jadi Kunci Kemajuan

Jems

Prajurit Yonif 751/VJS Kibarkan Semangat Kemerdekaan, Lari 80 KM Keliling Danau Sentani Bawa Merah Putih

Fani

Papua Pacu Kemandirian Beras Lewat Program Cetak Sawah 30.000 Hektare

Bams

Leave a Comment