Pasific Pos.com
HeadlinePendidikan & Kesehatan

Ini Jadwal Layanan BPJS Kesehatan Jayapura Selama Libur Lebaran

Konferensi Pers BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Jayapura. (Foto : Dok.BPJS Kesehatan)

Jayapura – Selama periode cuti bersama dan libur lebaran pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Deny Jermy Eka Putra Mase mengatakan, untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan komitmen memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan.

“Kami sudah kerjasama dan konfirmasi dengan Dinas Kesehatan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan nantinya bersedia melayani peserta JKN di masa cuti bersama dan libur lebaran pada tanggal 8 hingga 15 April 2024,” jelas Deny di Jayapura, Papua, Kamis (21/3/2024).

Deny menyebut, tidak ada perbedaan pelayanan di masa libur. Hanya yang membedakan jam operasional lebih pendek dibandingkan hari biasa.

“BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 10.00 hingga 14.00 WI,” jelas Deny di Jayapura. .

Herlina saat menunjukkan aplikasi Mobile JKN (foto:ist)

Adapun layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Ni Nyoman Sri Antari menyampaikan bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan tidak membuka pelayanan selama dua hari, yaitu tanggal 10 dan 11 April 2024.

“Sehingga kami mengimbau masyarakat menyiapkan obat cadangan. Tetapi yang darurat dapat dilayani dengan menghubungi call center 119. Layanan ini bekerja 24 jam,” jelas Ni Nyoman.

Sementara, pelayanan di masa cuti bersama selain dua hari tersebut, fasilitas kesehatan tetap membuka pelayanan. “Seperti di Puskesmas ada petugas yang siap melayani masyarakat,” ujarnya. (Sari)