Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Hingga Oktober 2021, Realisasi Penerimaan Pajak di Papua Tumbuh 4,03 Persen

Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Papua bersama para Kepala Kantor Wilayah Lingkup Kementerian Keuangan di Provinsi Papua menyampaikan overview APBN Tahun 2021 di aula GKN Jayapura, Kamis (18/11/2021). (Foto : Zulkifli)

Jayapura – Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua, Burhani AS menyampaikan, sampai dengan akhir triwulan III tahun 2021, pendapatan negara di Provinsi Papua terealisasi sebesar Rp8,60 Triliun atau 95,66% dari target Rp8,99 Triliun. Pendapatan negara tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp8,13 Triliun dan PNBP sebesar Rp476,58 Miliar.

Penerimaan perpajakan mencapai 94,53% dari target yang ditetapkan sebesar Rp8,60 Triliun dan PNBP mencapai 120,77% dari target yang ditetapkan sebesar Rp394,61 Miliar. Pada akhir tahun anggaran 2021, realisasi pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp9.38 Triliun atau 104,3% dari target yang ditetapkan.

Berdasarkan data kinerja penerimaan pajak yang terdiri dari PPh, PPN dan PPnBM, PBB (P3L), dan Pajak Lainnya bulan Januari sampai dengan Oktober 2021 berhasil mencapai realisasi sebesar Rp5,18 Triliun atau sekitar 67,92% dari target tahun 2021.

“Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun 2020 pada masa yang sama yaitu sebesar Rp4,98 Triliun, maka penerimaan pajak tahun 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 4,03%,” kata Burhani saat konferensi pers, di Gedung Keuangan Negara Jayapura, Kamis (18/11/2021).

Sempat Minus 46,9 Persen

Sementara itu, Kabid P2 Humas Kanwil Ditjen Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku, Tirta menyatakan, pada bulan Januari 2021, realisasi penerimaan pajak di Provinsi Papua adalah sebesar Rp361,7 Miliar atau tumbuh -46,9% jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan bulan Januari 2020 sebesar Rp682,1 Miliar.

Hal ini dikarenakan sektor ekonomi masih belum pulih akibat pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia. Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Papua secara kumulatif masih mengalami pertumbuhan negatif sampai dengan bulan Juli 2021 yaitu sebesar -1,67%. Kemudian pada bulan Agustus 2021 penerimaan pajak di Provinsi Papua mulai mengalami pertumbuhan positif, sehingga bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2021 secara kumulatif realisasi penerimaan pajak di Provinsi Papua mengalami pertumbuhan sebesar 4,03 %.

Berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan pajak di Provinsi Papua bulan Januari sampai dengan Oktober 2021 dengan kontribusi terbesar adalah PPh Non Migas dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp2,97 Triliun (57,36%). Di urutan kedua adalah PPN dan PPnBM dengan realisasi penerimaan sebesar Rp1,18 Triliun (22,88%).

Selanjutnya di urutan ketiga adalah PBB (P3L) dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp978,5 Miliar (18,87%). Kemudian di urutan terakhir adalah Pajak Lainnya dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp46 Miliar (0,89%).

Jika dilihat dari sektor usaha, capaian kinerja penerimaan pajak di Provinsi Papua bulan Januari sampai dengan Oktober 2021 ditunjang oleh 5 sektor usaha dominan yakni Pertambangan dan Penggalian (35,98%), Konstruksi (21,26%), Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib (13,09%), Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (6,15%), dan Jasa Keuangan dan Asuransi (5,88%), dengan total kontribusi sebesar 82,34%. (Zulkifli)