Hendak Wisata Ke Pantai, Tas Dan Dompet Raib Dirampas
MERAUKE-Satreskrim Polres Merauke berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Pantai Yobar Kelurahan Samkai Merauke. Seorang pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob, Rabu (15/7).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin KBO Satreskrim Polres Merauke, IPDA Stevend E. Dapo, S.H. bersama anggota Tim Resmob setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima pada 12 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Luktya Kustiana Putra, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa terjadi, Minggu (12/7) sekitar pukul 17.30 WIT di Jalan Pantai Yobar. Saat itu korban, A.A.S (31), Pr sedang berboncengan dengan motor bersama rekannya untuk berwisata di pantai.
Tiba-tiba pelaku keluar dari kawasan hutan bakau dengan mengenakan penutup kepala, menarik korban hingga terjatuh dari sepeda motor, kemudian mengancam korban menggunakan sebilah parang sebelum membawa kabur tas milik korban yang berisi telepon genggam dan dompet.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp.3,5 juta. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kampung Yobar. Tim kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo warna pelangi dan satu buah tas kecil warna cokelat merek Eiger milik korban. Saat ini pelaku inisial R.B.E (19) beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mencari barang bukti lain berupa sebilah parang serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi. Kasus tersebut diproses sesuai ketentuan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Iis)
