Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Fokus Tiga Poin Utama, OJK Lanjutkan Kebijakan 2020

Pegawai OJK Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19
Logo OJK

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, untuk menjaga daya tahan dan mengendalikan volatilitas Pasar Modal akibat dampak pandemi Covid 19, OJK melanjutkan berbagai kebijakan pada 2020 yang difokuskan menjadi tiga poin utama.

Pertama, relaksasi bagi pelaku industri Pasar Modal, kedua, pengendalian volatilitas dan menjaga kestabilan Pasar Modal dan Sistem Keuangan.

Ketiga, kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan yang berlaku untuk pelaku industri di pengelolaan investasi, transaksi dan lembaga Efek, Emiten dan Perusahaan Publik, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

Wimboh menambahkan bahwa OJK juga terus berupaya untuk meningkatkan likuiditas pasar baik dari sisi supply dan demand, termasuk berupaya untuk meningkatan kepercayaan dan perlindungan investor, penguatan governance industri pasar modal, penguatan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum pengembangan Pasar Modal, serta pengembangan Pasar Modal yang tangguh dan berdaya tahan.

Selain itu, OJK juga berupaya meningkatkan likuiditas pasar dan mendorong Pasar Modal sebagai salah satu sumber pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pelaku usaha dengan karakteristik new economy.

“Upaya tersebut dilakukan dalam bentuk pendanaan transaksi Efek oleh Perusahaan Efek yang berkualitas, perluasan layanan Lembaga Pendanaan Efek, penciptaan instrumen baru berupa waran terstruktur dan saham dengan hak suara multiple,” jelas Wimboh.

Kemudian, diperluasnya layanan urun dana, dibukanya channeling sebagai mitra pemasaran Perantara Pedagang Efek, serta kewajiban untuk mencatatkan saham di Bursa Efek.

Sementara itu, untuk meningkatkan kepercayaan serta perlindungan kepada investor, OJK mengatur mengenai pengendalian dan tanggung jawab pengendali, tahapan ke arah dematerialisasi Efek, serta penanganan delisting, go private, pemailitan dan pembubaran.

OJK juga terus melakukan penerapan manajemen risiko Perusahaan Efek, penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek, dan pedoman dalam melakukan pemeringkatan Efek untuk meningkatkan kualitas governance dari pelaku industri pasar modal yang berkontribusi pada terwujudnya pasar modal yang wajar, teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. (Red)