Flora dan Fauna Endemik Papua Kembali Ke Rumahnya
Jayapura,- Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Papua (Karantina Papua) berhasil selamatkan puluhan flora dan fauna asli Papua ke habitatnya.
Satwa tersebut terdiri dari 1 ekor Cenderawasih Mati-Kawat, 5 ekor Jagal Papua dan 2 ekor ular sanca serta 10 rumpun anggrek yang dilindungi.
“Ini tidak hanya pelepasliaran, tapi kita selamatkan dari perdagangan ilegal dan dikembalikan ke habitatnya,” ungkap Pelaksana Tugas.(Plt) Kepala Karantina, Krisna Dwiharniati Papua saat kegiatan reintroduksi flora dan fauna hasil tindakan karantina di kawasan Isyo Hill’s Bird Watching, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, pada Sabtu (4/7).
Krisna menjelaskan, semua satwa dan tanaman dilindungi tersebut adalah hasil tindakan karantina penahanan oleh petugas karantina Papua, yaitu di Pelabuhan Laut Jayapura dan Bandara Sentani pada bulan Mei dan Juni. “Ada yang diselundupkan dengan menggunakan kapal penumpang, disembunyikan dengan modus paket dan kargo,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa jenis anggrek langka tersebut terdiri dari dua rumpun Anggrek Besi, lima rumpun Anggrek Dasi, satu rumpun Anggrek Kribo, dan dua rumpun Anggrek Merpati.
Menurut Krisna, langkah ini menjadi sangat krusial mengingat satwa dan tumbuhan yang dikembalikan ke alam tersebut merupakan spesies endemik dilindungi yang vital bagi ekosistem Papua.
Upaya perlindungan ini memiliki urgensi yang tinggi karena kepunahan satwa dan tumbuhan tersebut dapat merusak rantai ekosistem hutan hujan tropis serta menghilangkan identitas budaya masyarakat adat Papua.
Di sisi lain, keberadaan satwa yang lestari di alam bebas terbukti mampu menggerakkan ekonomi masyarakat lokal secara berkelanjutan melalui ekowisata seperti yang berjalan di Isyo Hill’s.
Selain satwa dan tumbuhan hasil penindakan karantina, kegiatan pelepasliaran ini juga mencakup satu ekor Kakatua Koki dan satu ekor Kasturi Kepala Hitam yang berhasil dipulangkan kembali (translokasi) dari BBKSDA Sulawesi Selatan, serta satu ekor burung Paruh-Kodok Pualam yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.
Seluruh rangkaian penindakan hingga pelepasliaran tersebut, menurutnya telah sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kegiatan tersebut juga berkolaborasi dengan BBKSDA Papua dan melibatkan unsur Kepolisian serta Lembaga Masyarakat Adat (LMA) setempat.
“Kolaborasi lintas instansi ini merupakan wujud nyata sinergi lintas sektoral demi menjaga benteng terakhir keanekaragaman hayati Indonesia. Sinergi ini mengintegrasikan peran Karantina sebagai penjaga pintu gerbang pelabuhan dan bandara dari upaya penyelundupan, dengan KSDA sebagai pengelola kawasan hutan dan habitat asli,” pungkasnya.
