Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Dukung Papua Tuan Rumah GFC TF 2022, Komisi II DPR Papua Lakukan Studi Banding ke Kaltim

Ketua Komisi II DPR Papua, Mega MF, Nikijuluw, SH, MH menyerahkan Cinderamata kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, saat studi banding baru-baru ini ke Kaltim.

Jayapura – Baru – baru ini, Komisi II DPR Papua melakukan Studi Banding ke Samarinda, Kalimantan Timur dalam rangka mendukung kesiapan Provinsi Papua sebagai tuan rumah pelaksanaan Forum Hutan Dunia atau Gevernor Forest and Climate Tas Force (GCF TF) pada 2023 mendatang. Yang sebelumnya, telah dilakukan pertemuan tahunan yang berlangsung di Manaus Brazil Maret 2022, lalu. Dari pertemuan itu, Papua ditunjuk sebagai tuan rumah GCF TF tahun 2023, dengan alasan Indonesia memiliki hutan yang menjadi paru paru dunia.

“Jadi, kenapa kami pilih Kalimantan Timur, khususnya Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, karena memang dari hasil GCF TF di Manaus Brazil pada Maret 2022 lalu, telah menunjuk Papua sebagai Tuan Rumah pertemuan GCF TF tahun 2023 dan Indonesia memiliki hutan yang menjadi paru paru dunia termasuk di Kalimantan Timur dan Papua,” kata Ketua Komisi II DPR Papua, Mega MF Nikijuluw, SH saat ditemui Pasific Pos di ruang kerjanya, Selasa 31 Mei 2022.

Untuk itu. kata Politisi PDI Perjuangan itu, dengan ditetapkannya Papua sebagai tuan rumah GCF TF 2023 itu, maka pihaknya merasa perlu melakukan studi banding ke Samarinda, Kalimantan Timur.

Apalagi ungkap Mega, sapaan akrabnya,
kedua daerah ini sama sama memiliki hutan tropis yang sangat luas, dimana Kalimantan Timur memiliki hutan seluas 40 juta hektar lebih, sedangkan Papua memiliki hutan seluas 35 juta hektar lebih.

“Kita kunjungan ke Kalimantan Timur itu sebagai pembanding, tapi juga menanyakan regulasi regulasi yang sudah dibuat di Kalimantan Timur, dalam hal pengelolaan hutan di sana. Sebab, jika bicara tentang hutan, tentu berbicara masalah hak ulayat masyarakat adat, sehingga kita tahu bahwa di Papua masih susah untuk regulasi atau perda tentang hak masyarakat adat untuk pengambilan kayu di hutan itu belum ada atau belum diterbitkan, sedangkan di Kalimantan Timur sudah memiliki dua perda pengelolaan hutan, termasuk masyarakat hukum adat,” ungkap Mega.

Selain itu, lanjutnya, Komisi II DPR Papua juga ingin mengetahui cara pengelolaan hutan dan dampaknya seperti apa terhadap masyarakat, selain dari tambang batu bara di Kalimantan Timur.

“Justru Pemprov Kalimantan Timur mengakui lantaran Papua bisa melarang keluarnya kayu gelondongan. Sebab, di Kalimantan Timur masih bisa kayu gelondongan dikeluarkan dari daerah itu,” ujarnya.

Bahkan, Pemprov Kalimantan Timur juga sudah melakukan pemetaan terhadap wilayah adat, sehingga mereka saling menjaga hutan mereka satu sama lain.

Terinspirasi dari itu semua, maka Mega Nikijuluw berharap Papua juga bisa melakukan hal seperti itu. Apalagi, hutan di Indonesia sudah ditetapkan menjadi paru paru dunia, sehingga harus dijaga dengan baik, termasuk hutan di Papua.

Ketua Komisi II DPR Papua, Mega MF Nikijuluw didampingi Sekretaris Komisi II DPR Papua, Danton Giban dan sejumlah anggota Komisi II foto bersama Dinas Kehutanan Kalimantan Timur dalam kegiatan studi banding.

Selain itu, pihaknya pun berharap Pemerintah Pusat juga harus melihat yang dibutuhkan oleh Pemprov Papua dalam pengelolaan dan pelestarian hutan di Bumi Cenderawasih.

“Biarlah masyarakat sendiri yang mengelola hasil hutannya, baik kayu maupun non kayu yang sangat banyak. Kita di sini UPT Kehutanan jumlahnya baru beberapa saja, sedangkan di Kalimantan Timur itu sudah 20 UPTD, sehingga kita berpikir sama, namun masih kalah jauh dari mereka, termasuk dari regulasinya,” jelasnya.

Tak hanya itu, tandas Mega, Pemprov Kalimantan Timur juga banyak menerbitkan perizinan kepada perusahaan dalam pengelolaan kehutanan, sedangkan di Papua sedikit kesulitan dalam perizinan di sektor kehutanan.

Sebab tandas Mega, untuk perijinan pengelolaan hutan adat melalui Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), namun hingga kini tidak diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

“Padahal, itu yang sangat diharapkan. Kalau bisa itu yang diturunkan, agar masyarakat bisa memanfaatkan hasil hutan di Papua,” tandasnya.

Untuk itulah, Mega Nikijuluw menambahkan, alasan Komisi II DPR Papua melakukan studi banding ke Kalimantan Timur dalam upaya untuk melindungi hutan dan pemanfaatan hutan untuk masyarakat, termasuk regulasi ragulasi baru untuk pengelolaan hutan agar dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat dalam pengelolaan hutan di Papua ke depan.

“Jadi, kami pun mau ikut mensukseskan Papua ditetapkan sebagai paru paru dunia dan mensukseskan persiapan Papua sebagai Tuan Rumah GCF TF tahun 2023,” tegasnya. (Tiara).