Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara Kasus Ganja 2,3 Kilogram

Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dari dua kasus berbeda, bertempat di halaman belakang Ampera, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Kamis (6/11/2025).

‎‎Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung AKP Febry Pardede bersama sejumlah Perwira dan anggota Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota, serta disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura masing-masing Jaksa Novandra dan Jaksa Rizal.

‎Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede mengatakan, hal itu dilakukan guna melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan atas proses hukum masing-masing tersangka.

‎Febry menerangkan, barang bukti pertama yang dimusnahkan berasal dari tersangka IL (L/24), warga Kota Sorong, Papua Barat Daya, dengan total berat barang buktinya sebanyak 178,88 gram.

Dia dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara 20 tahun. ‎

‎Sementara barang bukti kedua berasal dari tersangka IR (L/31), warga Manokwari Barat, Papua Barat, dengan berat ganja yang dimusnahkan mencapai 2.330,83 gram (2,3 Kilogram).

Tersangka juga dijerat dengan ancaman yang sama yakni penjara paling lama 20 tahun lantaran dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang yang sama. ‎

‎”Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar di tempat, disaksikan langsung oleh petugas Kepolisian, Kejaksaan, serta personel yang berwewenang untuk melakukan pengawasan baik dari Sipropam maupun Siwas Polresta Jayapura Kota,” ungkap Febry. ‎

‎Kasat juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.‎

‎”Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa tidak hanya melakukan penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti narkotika hasil sitaan tidak disalahgunakan kembali,” kata Febry seraya mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan turut berperan aktif dalam memeranginya.

Related posts

BBPOM Jayapura Temukan Kosmetik Ilegal, Masyarakat Diminta Tak Mudah Tergiur Iklan

Bams

Evakuasi Dua Jenazah Pilot Smart Air Tuntas

Fani

4 Korban Kecelakaan Helikopter Di Jila Berhasil Dievakuasi

Fani

OPD di Pemprov Papua Bertambah

Bams

Pererat Silaturahmi, Polsek KPL Jayapura Gelar Bhakti Sosial Bersama Warga Gajah Putuh

Bams

Bejat! Pria Paruh Baya Cabuli Anak SD di Toilet Sekolah

Fani

Leave a Comment