BBPOM Jayapura Temukan Kosmetik Ilegal, Masyarakat Diminta Tak Mudah Tergiur Iklan
Jayapura,- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura mengungkap hasil pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, produk yang mengandung bahan berbahaya, hingga pangan kadaluarsa dan obat yang tidak memenuhi standar keamanan.
Hal tersebut merupakan bagian dari upaya BBOPM dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat ( TMS) maupun tidak memenuhi Ketentuan (TMK). Pengawasan ini dilakukan sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Kepada pers, Kepala BBPOM Jayapura, Herianto Baan, mengatakan bahwa sebagian besar temuan pangan kadaluarsa di lapangan umumnya dipicu faktor kelalaian pedagang, bukan unsur kesengajaan.
Dari hasil temuan tersebut, BBPOM pun langsung memerintahkan pemusnahan barang dan memberikan teguran tertulis.
“Untuk temuan kadaluarsa, kami minta langsung dimusnahkan di tempat dan pemilik usaha diberi peringatan tertulis agar memperbaiki Standar Operating Procedure (SOP) mereka,” ujar Herianto di ruang kerjanya, Senin 20 Juli 2026, siang.
Lebih lanjut dikatakan, pengawasan ini difokuskan pada sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi, kosmetik serta pangan olahan yang beredar di wilayah Papua dan Papua Pegunungan.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses produksi dan diatribusi obat maupun makanan memenuhi standar keamanan baik mutu dan ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat terlindungi dari produk yang berisiko tinggi terhadap kesehatan,”jelasnya.
Selain produk kadaluarsa, BBPOM Jayapura juga menyoroti maraknya kosmetik ilegal tanpa izin edar yang masuk dari luar daerah. Tak hanya itu, produk-produk ini juga diitemukan beredar di toko-toko di wilayah Jayapura dan Wamena, Papua Pegunungan.
Bahkan, penjualan kosmetik ilegal juga marak merambah ke media sosial dan marketplace. Menanggapi hal itu, BBPOM mengoptimalkan tim cyber untuk memantau aktivitas perdagangan digital.
“Tim cyber kami juga memantau penjualan online. Jika ditemukan akun media sosial yang menjual produk tanpa izin edar, maka kami langsung koordinasikan ke pusat untuk diajukan take down ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo),”terangnya.
Untuk sanksi hukum, Herianto menegaskan bahwa tindakan pro justitia (jalur hukum/pengadilan) merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) apabila pembinaan dan teguran tidak lagi diindahkan.
Sekedar diketahui, sepanjang tahun 2024, BBPOM Jayapura tengah menangani satu kasus tindak pidana di bidang kefarmasian yang melibatkan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Saat ini ada satu kasus di wilayah Provinsi Papua terkait pelaksanaan pengadaan dan distribusi obat melalui proses tender, namun dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan dan izin kefarmasian,”bebernya.
Terkait hal tersebut, Herianto mengimbau masyarakat Papua agar lebih bijak dan teliti sebelum membeli produk obat, kosmetik, maupun obat tradisional.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur oleh klaim iklan yang menjanjikan hasil instan, seperti obat tradisional yang “langsung sembuh” atau kosmetik yang “memutihkan dalam 7 hari”.
Herianto menambahkan, kosmetik pada dasarnya tidak bertugas memutihkan kulit secara instan. Sebab, produk yang menjanjikan hasil cepat kerap kali mengandung bahan berbahaya seperti hidrokuinon dan merkuri.
“Bahan berbahaya itu merusak lapisan kulit terluar. Awalnya terlihat putih, tapi makin lama kulit makin tipis, muncul flek hitam, hingga timbul jerawat parah,”kata Herianto.
Oleh karena itu, BBPOM Jayapura mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk obat dan makanan Cek Kemasan (pastikan dalam kondisi baik dan tidak rusak) Cek Label (baca informasi produk dengan teliti) Cek Izin Edar (pastikan terdaftar di BPOM) Cek Kadaluarsa (pastikan belum melewati batas waktu penggunaan). (Tiara)
