Lima Anggota KKB Ditetapkan Tersangka, Dua Pelaku Ditembak Mati

Yahukimo – Tim gabungan Polres Yahukimo bersama Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 terus mengembangkan penegakan hukum terhadap perkara pembunuhan Almarhum Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes, personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz, yang terjadi pada 20 Juli 2026 di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/28/VII/2026/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA tanggal 21 Juli 2026.

Sejak kejadian, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan melalui pengumpulan informasi, pemeriksaan keterangan saksi, pendalaman di lapangan, serta olah tempat kejadian perkara.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap hingga penyidik memperoleh dasar untuk menentukan pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Pengungkapan perkara ini diawali dari kejadian pada 20 Juli 2026. Sejak saat itu, tim melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, keterangan saksi, serta melakukan olah TKP dan pendalaman di lapangan. Hasil seluruh proses tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Kasatgas Humas.

Kasatgas menjelaskan, pada 18 Agustus 2026, Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo melaksanakan gelar perkara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, penyelidikan di lapangan, dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka yang perlu dilakukan penangkapan, yaitu RM, AU, MP, WG, dan RAU alias AU.

Gelar perkara dilakukan setelah tim mengembangkan informasi, keterangan saksi, dan hasil penyelidikan di lapangan. Dari proses tersebut, penyidik menetapkan lima tersangka untuk dilakukan penangkapan. Setiap langkah hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh serta tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026.

Sehari setelah penetapan tersangka, pada 19 Agustus 2026, personel gabungan melakukan pencarian terhadap para tersangka. Tim kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan RM (18) dan berhasil mengamankannya bersama DM.(56) yang merupakan orang tuanya, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai.

“Keduanya selanjutnya dibawa ke Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, DM menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui keterlibatan anaknya dalam perkara pembunuhan tersebut. Sementara itu, pendalaman terhadap RM menghasilkan informasi mengenai keberadaan sejumlah tersangka lainnya,”ungkapnya.

Dari pemeriksaan terhadap RM, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya. Informasi tersebut kemudian dikembangkan untuk menentukan lokasi dan langkah penegakan hukum berikutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 05.16 WIT, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah kost di kawasan Jalan Gunung, Kota Dekai. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AU dan MP untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

Dalam proses pengembangan, kedua tersangka memberikan informasi mengenai keberadaan dua tersangka lainnya, yaitu WG dan RAU alias AU. Tim kemudian membawa AU dan MP untuk menunjukkan lokasi yang dimaksud.

“Namun, dalam perjalanan, AU dan MP melakukan perlawanan terhadap personel dan berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan menuju arah hutan. Setelah diberikan peringatan, keduanya tetap berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur yang mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia,” kata Kasatgas Humas.

Keduanya kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga. Sementara itu, WG dan RAU alias AU telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih menjadi target pencarian serta pengejaran oleh tim gabungan.

Kasatgas Humas menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama dengan sasaran aparat keamanan. Namun, penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak pidana.

Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan disesuaikan dengan perkembangan alat bukti serta hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, tindak pidana dimaksud diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Fokus kami adalah mengungkap perkara ini secara utuh, memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum, dan memberikan kepastian berdasarkan alat bukti yang sah. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” tegas Kaops.

Dari hasil pengembangan penyidikan, kelima tersangka diketahui merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem pimpinan Nabianus.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan.

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Yahukimo, untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

Related posts

Perum Bulog Papua Beberkan Ketersediaan Beras saat Terima Kunjungan Anggota DPR RI

Fani

BKPSDM Perpanjang Layanan Khusus Guru Honorer Sampai 15 Januari 2025

Jems

Moeldoko: Perguruan Tinggi Harus Turut Berkomitmen Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Fani

Gunakan Topeng dan Parang, Aksi Curas di Pantai Pasir 6 Digagalkan Polisi

Fani

Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah Resmi Beroperasi

Fani

Perlindungan Pers Diperluas hingga Pengelola Media

Fani

Leave a Comment