Dua Pencuri Alsintan Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron

 

MERAUKE, -Polsek Tanah Miring Polres Merauke, Sabtu (25/1) lalu berhasil menangkap pelaku pencurian alat-alat pertanian berupa penghisap air Alcon dan hand traktor masing-masing berjumlah dua unit. Pelaku berjumlah tiga orang, namun yang berhasil dibekuk baru dua.

Dalam hal ini pelaku berinisial NWS berusia 22 tahun dan masih berstatus mahasiswa lalu pelaku kedua berinisial A berusia 39 tahun.

Kasi Humas Polres Merauke AKP Prih Sutejo kepada wartawan di Polres Merauke, Jumat (31/1) mengemukakan, pelaku A merupakan pemain lama karena kasusnya juga tengah ditangani polisi terkait pencurian motor Jonson.

Adapun barang bukti masih diamankan di Polsek Tanah Miring dan penyidikan akan dilakukan secara bersama dengan Satuan Reserse Polres Merauke.

Salah satu pelaku yakni NWS sementara ini ditahan di Polsek Tanah Miring dan pelaku A ditahan di Polres Merauke. “Mereka melakukan pencurian di Kampung Yabamaru SP 9 Distrik Tanah Miring namun pelaku sendiri tinggal di Distrik Merauke. Barang yang dicuri ada yang diambil dari pemukiman warga dan ada yang di sawah, bahkan sudah sempat dijual,”jelasnya.

Ia menambahkan, Satuan Reskrim Polres Merauke dan Unit Reskrim Polsek Tanah Miring telah menetapkan status tersangka kepada dua pelaku dan dijerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.(Iis)

Related posts

Polisi Tangkap YM, Terduga Pemantau Aksi Penembakan Karyawan Freeport

Fani

Lima Warga Sipil yang Tewas di Yahukimo Belum Dievakuasi

Fani

840 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Hasil Sitaan di Pelabuhan Jayapura

Fani

Pria Bersenjata Tembak Pekerja Bangunan di Jayawijaya, Dua Tewas

Fani

Polisi Musnahkan Ganja Seberat 1,1 Kilogram dari 4 Kasus

Fani

Bermodal Informasi Warga, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan di Entrop

Fani

Leave a Comment