Dua Pencuri Alsintan Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron

 

MERAUKE, -Polsek Tanah Miring Polres Merauke, Sabtu (25/1) lalu berhasil menangkap pelaku pencurian alat-alat pertanian berupa penghisap air Alcon dan hand traktor masing-masing berjumlah dua unit. Pelaku berjumlah tiga orang, namun yang berhasil dibekuk baru dua.

Dalam hal ini pelaku berinisial NWS berusia 22 tahun dan masih berstatus mahasiswa lalu pelaku kedua berinisial A berusia 39 tahun.

Kasi Humas Polres Merauke AKP Prih Sutejo kepada wartawan di Polres Merauke, Jumat (31/1) mengemukakan, pelaku A merupakan pemain lama karena kasusnya juga tengah ditangani polisi terkait pencurian motor Jonson.

Adapun barang bukti masih diamankan di Polsek Tanah Miring dan penyidikan akan dilakukan secara bersama dengan Satuan Reserse Polres Merauke.

Salah satu pelaku yakni NWS sementara ini ditahan di Polsek Tanah Miring dan pelaku A ditahan di Polres Merauke. “Mereka melakukan pencurian di Kampung Yabamaru SP 9 Distrik Tanah Miring namun pelaku sendiri tinggal di Distrik Merauke. Barang yang dicuri ada yang diambil dari pemukiman warga dan ada yang di sawah, bahkan sudah sempat dijual,”jelasnya.

Ia menambahkan, Satuan Reskrim Polres Merauke dan Unit Reskrim Polsek Tanah Miring telah menetapkan status tersangka kepada dua pelaku dan dijerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.(Iis)

Related posts

Pengemudi Ojek Jadi Korban Penganiayaan OTK di Paniai

Fani

KKB Diduga di Balik Penikaman Warga di Yahukimo

Fani

YM Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi di Sentani Timur

Fani

Serda Hamdani Gugur di Papua Tengah, Duka Selimuti Keluarga di Maros

Fani

Mayat Yang Mengambang Di Kali Maro Diduga Karena Bunuh DiriĀ 

Bams

Hoax! Korban Meninggal Dunia Akibat Begal di Holtekamp

Fani

Leave a Comment