Dua Pelaku Pengeroyokan Dibekuk Polisi

MERAUKE,- Satreskrim Polres Merauke menangkap dua pelaku pengeroyokan yaitu EM alias E (19) dan YVA alias T (18) terhadap korban CKK (18) yang terjadi di Gemaripah Kelurahan Kamundu Distrik Merauke dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga kepada wartawan di Mapolres, Senin (19/5) menjelaskan bahwa kasus berawal ketika pelaku dan korban sama-sama mengkonsumsi miras. Namun setelah miras habis dan kondisi sudah mabuk, terjadilah selisih paham antara para pelaku dan korban.

Selanjutnya korban dikeroyok dan dipukul oleh kedua pelaku dengan bennda keras dan alat tajam. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sepotong balok ssbagai barang bukti dan hingga saat ini masih mencari sebilah parang yang belum ditemukan.

“Saat ini pelaku EM dan YVA telah diamankan di sel Polres Merauke guna menjalani proses hukum. Kedua pelakui dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Iis)

Related posts

Proses Hukum Berlanjut, Dua Tersangka Kasus Curas Dilimpahkan ke Kejari

Fani

Kaops Damai Cartenz Sebut Milenial Jadi Sasaran Utama Perekrutan KKB

Fani

Polisi Imbau Masyarakat Tak Beli Kendaraan Tanpa Dokumen Lengkap

Fani

Polisi Ungkap Terduga Pelaku Pembakar Remaja di Sentani Sudah Diamankan

Fani

Empat Calon Penumpang Kapal Tertangkap Tangan Bawa Ganja di Pelabuhan Jayapura

Fani

Aparat Gabungan Gagalkan Percobaan Pembakaran Ruang Kelas SMA Negeri 2 Dekai

Fani

Leave a Comment