Dua Pelaku Pengeroyokan Dibekuk Polisi

MERAUKE,- Satreskrim Polres Merauke menangkap dua pelaku pengeroyokan yaitu EM alias E (19) dan YVA alias T (18) terhadap korban CKK (18) yang terjadi di Gemaripah Kelurahan Kamundu Distrik Merauke dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga kepada wartawan di Mapolres, Senin (19/5) menjelaskan bahwa kasus berawal ketika pelaku dan korban sama-sama mengkonsumsi miras. Namun setelah miras habis dan kondisi sudah mabuk, terjadilah selisih paham antara para pelaku dan korban.

Selanjutnya korban dikeroyok dan dipukul oleh kedua pelaku dengan bennda keras dan alat tajam. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sepotong balok ssbagai barang bukti dan hingga saat ini masih mencari sebilah parang yang belum ditemukan.

“Saat ini pelaku EM dan YVA telah diamankan di sel Polres Merauke guna menjalani proses hukum. Kedua pelakui dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Iis)

Related posts

Bocah Enam Tahun Meninggal Dunia Akibat Tertabrak Mobil

Bams

Peredaran Miras dan Curanmor Jadi Target Polisi Selama Ramadan

Fani

Dikeroyok 9 Orang, Seorang Pemuda Tewas Di Atas Kapal

Bams

Miliki Amunisi, Seorang Pria Diserahkan Penyidik ke Kejaksaan

Fani

Oknum Anggota Polri Jual Amunisi ke KKB Menyerahkan Diri

Fani

Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap DPO KKB di Jayawijaya

Fani

Leave a Comment