Dua Pelaku Jambret Diringkus, Satu Masih Pelajar

MERAUKE,– Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Merauke berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Merauke Papua Selatan. Penangkapan pelaku dilakukan Senin (31/8), sekitar pukul 12.00 WI. Tim Resmob dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Merauke, Ipda Stevend E. Dapo, S.H.

Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Lukyta K. Putra, S.T.K., S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Saat itu korban bersama dua orang rekannya tengah dalam perjalanan mengantar salah satu temannya pulang. Saat melintas di Jalan Seringgu tepatnya di pertigaan Jalan Kampung Timur, korban didahului oleh satu unit sepeda motor matik yang ditumpangi dua orang.

Salah satu pelaku yang berada di boncengan kemudian menarik paksa tas korban hingga tas tersebut terlepas. Saat korban berusaha mengejar, pelaku mengayunkan benda yang dibawanya ke arah korban namun tidak mengenai korban. Kedua pelaku berhasil melarikan diri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku. Tim lalu bergerak menuju sebuah sekolah di Merauke dan setibanya di lokasi, anggota Resmob berkoordinasi dengan pihak sekolah lalu selanjutnya mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial LA. Dari hasil interogasi awal dan pendalaman informasi terhadap terduga pelaku, tim kemudian bergerak menuju kawasan Bandara Merauke untuk melakukan pengembangan.

Setelah melakukan pengintaian, anggota Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku kedua berinisial IB. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tas tenteng warna putih merek Mossdoom, kartu ATM BJB, kartu ATM BCA, dua kartu game, uang pecahan dolar, uang satu lembar 5 riyal, satu buah charger Ugrena dan satu buah lipstik merek ESQA.

Kedua terduga pelaku selanjutnya diamankan oleh tim Resmob Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan serta mencari saksi-saksi guna melengkapi proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Iis)

Related posts

Tipu Korban Modus Oper Kredit Sepeda Motor, DFT Terancam Jeratan KUHP Baru

Fani

Tuntaskan Proses Penyidikan, Polsek Jayapura Selatan Limpahkan Dua Tersangka ke Jaksa

Fani

Tim Opsnal Polres Jayapura Bekuk Residivis Curanmor, AKP Alamsyah: Hasil Curanmor Ditukar dengan Ganja

Jems

Dua Tersangka Kasus Narkoba Diserahkan ke Kejari Jayapura

Fani

Satgas Cartenz Sikat Jaringan Amunisi Ilegal, 4 Orang Ditangkap

Fani

Kronologi Warga Sipil Jadi Korban Kekerasan di Yahukimo

Fani

Leave a Comment