Tipu Korban Modus Oper Kredit Sepeda Motor, DFT Terancam Jeratan KUHP Baru

Jayapura – Polsek Abepura Polresta melalui penyidik nya menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu, 26 Agustus 2026.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen melalui Kapolsek Abepura Kompol Paulus Hilapok menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum serta memastikan setiap perkara yang ditangani berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Tersangka berinisial DFT diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli sepeda motor sistem oper kredit melalui media sosial.

Kejadian bermula saat korban menawarkan satu unit sepeda motor melalui Facebook dengan kesepakatan pembeli melanjutkan pembayaran angsuran kendaraan yang masih berjalan.

Namun setelah transaksi dilakukan, tersangka diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan pembayaran angsuran kendaraan tersebut dan diduga berupaya menjual atau menggadaikan kembali sepeda motor tanpa sepengetahuan korban.

Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty warna putih beserta dokumen kendaraan dan surat pernyataan terkait kewajiban pembayaran angsuran.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberikan pelayanan hukum secara maksimal kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan yang diterima sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menangani setiap laporan secara profesional dan transparan,” kata Kapolsek.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya melalui media sosial, serta memastikan setiap proses jual beli dilakukan dengan jelas agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain,” ujar Kapolsek Abepura.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman, tertib, dan lancar. Polresta Jayapura Kota berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban melalui penegakan hukum yang profesional.

Related posts

Gubernur Fatoni Akui Rendahnya Partisipasi Pemilih di PSU

Bams

Ciptakan Senyuman Anak-Anak Papua

Fani

Estuary Structure Upaya Freeport Mempercepat Restorasi Ekosistem Mangrove di Pesisir Mimika

Bams

Horison Kotaraja Hadirkan Aqua Yoga Pertama di Papua

Fani

Hujan Petir Tak Halangi PSBS Biak Menang atas Persita

Bams

PFA Cari Bakat 2026,  Keliling Tanah Papua Bidik Talenta Sepak Bola Masa Depan

Bams

Leave a Comment