Dua Calon Penumpang Kapal Diamankan Polisi di Pelabuhan Jayapura

Jayapura – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan dua calon penumpang kapal KM. Gunung Dempo di Pelabuhan Laut Jayapura, Rabu (1/10/2025) karena membawa narkotika jenis ganja.

Kedua orang yang diamankan merupakan seorang perempuan berinisial JW (26) dan seorang laki-laki berinisial GW (19). Keduanya ditangkap di waktu berbeda saat hendak menaiki kapal.

Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede mengungkapkan, JW diamankan bersama 21 plastik bening ukuran besar dan 2 plastik klip ukuran kecil berisi ganja.

“Sedangkan GW kedapatan membawa 7 plastik bening ukuran sedang yang juga berisi ganja,” ujar Kasat, Kamis (2/10/2025).

Penyidik saat ini tengah mendalami asal barang bukti tersebut serta keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus ini.

“Untuk sementara, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.

Related posts

Muscab VII PPP Kota Jayapura Tetapkan Akbar Arif sebagai Ketua DPC

Fani

Bank Indonesia : Festival Cenderawasih Wujud Inovasi Struktur Perekonomian Papua

Fani

Ratusan Anak Sekolah di Sarmi Terima Buku UU Perlindungan Anak

Jems

Hasil Sidang Isbat : 1 Ramadhan 1445 H Ditetapkan 12 Maret 2024

Fani

Pemerintah Tempuh Jalur Diplomasi dan Negosiasi Soal Kebijakan Resiprokal AS

Fani

Raih Suara Terbanyak, KPU Tolikara Tetapkan Pasangan Willem Wandik-Yotam Wonda Sebagai Pemenang Pilkada Tolikara

Jems

Leave a Comment