Keberatan Penangguhan Penahanan Tersangka, Pemilik Toko di Sentani Minta Kepastian Hukum atas Kerugian Rp56 Juta
SENTANI – Pemilik toko di Sentani, Kabupaten Jayapura, Reny Iriani Loa, menyatakan keberatan atas penangguhan penahanan terhadap seorang kontraktor berinisial H yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan terkait utang pembelian sembako dan kebutuhan harian senilai sekitar Rp56 juta.
Reny mengaku mengalami kerugian besar setelah barang-barang kebutuhan pekerja diambil secara bertahap sejak Juli 2024, namun hingga kini pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan.
Menurut Reny, persoalan bermula pada 8 Juli 2024 saat H datang ke tokonya dan meminta bantuan sembako serta kebutuhan harian untuk para pekerja yang sedang mengerjakan pembangunan ruko milik suaminya. Saat itu, H berjanji akan melunasi seluruh tagihan dalam waktu satu hingga dua minggu setelah menerima pembayaran proyek.
“Awalnya beliau meminta sembako untuk para pekerjanya dan berjanji akan membayar dalam waktu dekat. Kami percaya karena saat itu beliau juga yang menangani pembangunan ruko milik suami saya,” ujar Reny kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Seiring berjalannya waktu, pengambilan barang dari toko terus berlangsung dengan sistem pencatatan. Menurut Reny, H juga mengizinkan para pekerjanya mengambil berbagai kebutuhan dengan catatan seluruh barang yang keluar dicatat sebagai utang yang nantinya akan dibayarkan.
Namun ketika nilai tagihan terus bertambah dan diminta untuk dilunasi, pembayaran tidak kunjung dilakukan. Reny mengatakan H beberapa kali menyampaikan alasan keterlambatan pembayaran, mulai dari penggunaan dana untuk proyek lain hingga rencana menjual tanah warisan untuk menyelesaikan kewajibannya.
Meski telah berulang kali diberikan kesempatan dan tenggang waktu, berbagai janji pelunasan tersebut, menurut Reny, tidak pernah terealisasi.
Ia mengaku telah menempuh berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui komunikasi langsung maupun pesan WhatsApp. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Pada 7 April 2025, Reny meminta H menandatangani surat perjanjian yang berisi komitmen pelunasan dalam waktu satu bulan. Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa apabila kewajiban tidak dipenuhi, maka persoalan akan ditempuh melalui jalur hukum.
Karena tidak ada penyelesaian hingga batas waktu yang ditentukan, Reny akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada Mei 2025.
“Yang kami harapkan hanya uang kami kembali. Sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali, sementara modal usaha kami tertahan dan sangat berdampak terhadap usaha kami,” katanya.
Selain persoalan utang tersebut, Reny juga mengaku memiliki masalah lain terkait proyek pembangunan ruko yang dikerjakan oleh H dan hingga kini belum terselesaikan. Namun ia menegaskan persoalan tersebut akan diproses secara terpisah setelah perkara yang saat ini berjalan memperoleh kepastian hukum.
Menurut Reny, laporan awal sempat dibuat di Polsek Sentani. Namun karena dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas, perkara tersebut kemudian ditangani oleh Polres Jayapura.
Dalam perkembangannya, Reny memperoleh informasi bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka. H bahkan disebut sempat menjalani penahanan sebelum akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan.
Atas kondisi tersebut, Reny menyatakan keberatan dan berharap adanya kejelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Yang kami minta hanya kejelasan. Sampai sekarang belum ada informasi lanjutan maupun surat resmi yang kami terima terkait perkembangan perkara ini,” ujarnya.
Keberatan tersebut juga telah dikonfirmasi kepada kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Kodrat Effendi, S.H., M.H., CPI., CLA. C, IRD. Pihaknya selaku kuasa hukum membenarkan adanya perkara yang sedang ditangani Polres Jayapura dan menyatakan telah melayangkan surat keberatan atas penangguhan penahanan terhadap tersangka H.
Melalui pendampingan hukum tersebut, korban berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait alasan penangguhan penahanan terhadap tersangka, Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Axel Panggabean, melalui Kanit Pidana Umum, Iptu Frisco Domo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum dan kemanusiaan.
Menurutnya, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang diatur dalam ketentuan hukum dan dapat diberikan apabila syarat-syarat yang ditentukan telah terpenuhi.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Tersangka diketahui merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki lima orang anak, di mana salah satunya masih berusia sekitar 10 bulan.
“Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan kemanusiaan dalam proses penanganan perkara,” ujarnya.
Penyidik juga menilai tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Yang bersangkutan disebut selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dan tidak melakukan tindakan yang menghambat jalannya proses hukum.
Selain itu, penangguhan penahanan diberikan dengan adanya jaminan dari pihak keluarga yang memastikan tersangka akan tetap mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
“Penangguhan penahanan juga diberikan dengan adanya jaminan dari keluarga bahwa tersangka akan tetap mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.
