Pasific Pos.com
Kriminal

Di Wamena Kurir dan Pemilik Sabu Diciduk

JAYAPURA – Dua orang pria yakni JK (32) dan AM (47) tidak berkutik saat ditangkap anggota BNN di Backup pihak kepolisian lantaran memiliki tiga paket narkotika jenis sabu, Sabtu (4/1) lalu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan dari hasil pemeriksaan JK diketahui merupakan kurir, sementara AM pemilik sabu tersebut. Kedua pelaku kini telah diamankan untuk diproses lebih lanjut.

Bahkan kata Kamal, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, dimana JK warga jalan Irian Wamena ditangkap saat berada di bandar udara Wamena, sementara AM ditangkap di kediamannya yang terletak di jalan Bhayangkara.

“Awalnya JK ditangkap setelah anggota menerima laporan, dari hasil interogasi, JK mengakui kalau barang itu milik rekannya AM, dan lanjut AM ditangkap dirumahnya,” unjar Kamal.

Kamal menambahkan, kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan, dugaan kuat keduanya merupakan pemakai dan pengedar, mengingat dari tangan keduanya didapat alat hisap sabu (bong)

Atas perbuatannya kedua pelaku di Jerat pasalĀ  127 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.