Polresta Jayapura Tindak Penjual Miras Ilegal
Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali melaksanakan kegiatan rutin penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya, Sabtu, 18 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Valentino Pardede, didampingi Kanit Opsnal Iptu Aswan Syarif bersama personel Opsnal Satresnarkoba.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Pardede menyampaikan penertiban diawali dengan apel konsolidasi di ruang Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota sebelum tim bergerak menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras ilegal, khususnya di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
“Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan di beberapa lokasi, yakni di Jalan Kelapa II, Jalan Sungai Hanyaan, dan Jalan Kali Hanyaan. Dari hasil penindakan, polisi mengamankan empat orang yang diduga menjual minuman keras ilegal beserta barang bukti sebanyak 97 botol dan kaleng berbagai merek,” ujar Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi Anggur Api, Anggur Gold, Vodka Iceland, Atlas Anggur Leci, Arcadia, Anggur Merah, Jenever, Mansion House, Vodka Ceper, campuran bir, Stim, serta Whiskey Robinson.
Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menjadi pemicu berbagai tindak kriminal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran miras ilegal menjadi salah satu faktor yang kerap memicu terjadinya tindak pidana dan gangguan kamtibmas. Karena itu, Polresta Jayapura Kota akan terus melakukan patroli dan penindakan secara berkelanjutan terhadap para pelaku yang masih memperjualbelikan minuman keras ilegal,” ujarnya.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin di lingkungan sekitarnya.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, sementara para penjual akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
