Pasific Pos.com
Headline

Bawa Peti Mati, Ribuan Massa Kepung Kejari Mimika Tuntut Berkas Kasus Plt. Bupati John Rettob Ditarik

Massa simpatisan Plh Bupati Mimika membawa peti mati.

Timika – Ribuan massa dari Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK) menggelar aksi demo tolak kriminalisasi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Massa yang membawa peti mati sebagai simbol matinya keadilan berhasil mengepung Kantor Kejaksaan Negeri Mimika Jalan Agimuga Mile 32, pada Selasa (7/3) sekitar pukul 11.35 WIT.

Massa yang terdiri dari berbagai macam suku yang ada di Timika tersebut sebelumnya berkumpul di Gedung Eme Neme Yauware mulai pukul 08.00 WIT. Selanjutnya sekitar pukul 10.30 WIT menuju Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.

Koordinator Aksi yang juga Tokoh Kamoro Rafael Taorekeyau dalam orasinya ll meminta agar Kejaksaan Tinggi Papua segera menghentikan kriminalisasi terhadap Plt Bupati Mimika.

Dia juga meminta agar Kejaksaan Negeri Mimika mampu menghadirkan Kajari Mimika dihadapan massa untuk menjawab tuntutan mereka.

“Kepada Kejaksaan segera menghadirkan pimpinannya, bebaskan JR, bebaskan Plt Bupati Mimika,” teriaknya.

Selanjutnya tokoh Amungme, Elfinus Omaleng dalam orasinya mengatakan Kejaksaan Negeri Mimika harusnya bekerja dengan jujur sebagai penegak hukum.

“Ini pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mimika, penegak hukum seharusnya bekerja jujur di tanah ini, stop mencuri uang rakyat. Hari ini Mimika akan jadi saksi, JR tidak mungkin mencuri uang sebanyak itu,” katanya.

“Beberapa tahun lalu JR sudah diperiksa oleh KPK, tapi tidak terbukti, namun Kejati ngotot, ada apa? Dimana-mana menuduh JR, orang benar selalu dicari-cari kesalahannya,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyampaikan kepada Presiden RI agar segera menolong dengan membebaskan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

“Kepada Presiden RI kami sampaikan pesan bahwa tolong kami bahwa Kejaksaan Negeri Mimika telah menipu kami, kami ditipu kami diincar,” paparnya.

Selain itu Kerukunan Keluarga Besar Jayawijaya (KKBJ) dalam kesempatan itu menyampaikan sejumlah aspirasi diantaranya:
1. Kejaksaan Tinggi Papua segera mengeluarkan SP3.
2. Kajati stop kriminalisasi Plt Bupati Mimika.
3. Apabila tuntutan kami tidak diindahkan maka massa akan melumpuhkan kota Timika dan menutup akses Bandara dan Pelabuhan Pomako.

Massa membawa peti mati bertuliskan “HUKUM MATI dan KEADILAN MATI”. Peti diletakkan didepan Kajari Mimika selama orasi berlangsung.

Suku Kamoro Tanam “Sasi”

Dibawa trik matahari dan pengamanan ketat, massa menuntut Kejari Mimika menarik berkas perkara yang telah diajukan ke pengadilan.

Yang menarik, sebelum memulai aksi massa menanam “sasi” di depan Kantor Kejaksaan Negeri Timika.

Perwakilan FMPK yang juga tokoh perempuan Papua, Matea Mameyau membacakan pernyataan sikap yang disampaikan untuk menanggapi langkah Kejaksaan yang menetapkan Plt. Bupati Mimika sebagai tersangka dugaan korupsi yang dinilai sarat dengan kepentingan kelompok tertentu di daerah ini.

Adapun pernyataan sikap yang disampaikan oleh FMPK dalam aksi tersebut diantaranya:

1. Hentikan kriminalisasi dan penzoliman kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
2. Kajati Papua dan Kajari Mimika jangan jadi kuda tunggangan kepentingan kelompok.
3. Proses pelimpahan dipaksakan seger tarik berkas dari Pengadilan Negeri Jayapura.
4. Kajati Papua dan Kajari Mimika jangan menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum.
5. Pengadilan jangan ikut kemasukan angin kepentingan Kajati Papua dan Kajari Mimika.
6. Akuntan publik bayaran jangan dijadikan senjata kriminalisasi bapak Johannes Rettob.
7. KPK dan Polda Papua sudah menghentikan penyelidikan kasus pesawat karena tidak terbukti, tapi Kajati Papua dan Kajari Mimika ngotot ada apa.
8. Kejaksaan stop menjadi pelopor pelanggaran hukum.
9. Kajagung harus copot Kajati Papua dan Adpidsus Kajati Papua dan Kajari Mimika.
10. Kami akan duduki Kantor Kejari Mimika jika berkas perkara tetap dipaksakan.
11. Presiden, Menkopolhukam dan DPR RI tolong lihat drama hukum Kajati Papua dan Kajari Mimika.

Sementara dalam orasinya, perwakilan Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (Lemasko) Marianus Maknaipeku meminta Kajari Mimika untuk mencabut kasus tersebut karena ada permainan dan terkesan dipaksakan.

Ia juga menilai hak-hak hukum termasuk upaya peradilan yang dilakukan oleh Plt Bupati Mimika dihalang-halangi.

“Sebagai anak adat kami minta hentikan kasus ini, kemudian usut dana-dana Otsus yang jelas-jelas sudah diselewengkan oleh oknum-oknum yang ingin menjatuhkan Plt Bupati Mimika,” tuturnya.

Menurutnya kasus yang menimpa Plt. Bupati Mimika dipaksakan oleh orang-orang yang menginginkan Johannes Rettob jatuh karena takut terbongkar kelicikannya dalam memainkan uang rakyat.

“Mereka yang ada dibalik kasus ini bertujuan agar pak JR ditangkap dan kembali bisa menikmati uang rakyat. Mereka yang harusnya ditangkap dan diusut,” tegasnya.

Selanjutnya tokoh pemuda Mimika yang juga pengacara, Valentinus Ulahayanan dalam orasinya mengatakan, jika berkas perkara tidak dicabut maka massa akan kembali menduduki Kantor Kejari Mimika.

“Kalau kasus dicabut kami akan pulang karena kasus ini permainan oknum-oknum yang serakah akan uang,” ungkapnya.

Menanggapi tuntutan massa, Kajari Mimika Meiylani mengatakan kasus tersebut sudah bukan wewenangnya karena sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jayapura.

Wanita yang baru menjabat Kajari Mimika ini mengatakan, apa yang dilakukan Kejaksaan sudah sesuai aturan yang ada.

“Namun kami akan teruskan aspirasi ini ke Kajati Papua, mari kita sebagai masyarakat yang taat akan hukum maka kita hormati proses hukum ini berjalan,” tuturnya.

Sementara Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengimbau, agar para pendemo untuk tidak berbuat anarkis selama aksi.

Selain itu ia juga meminta agar tidak memprovokasi keadaan sehingga aksi tersebut benar-benar berjalan dengan damai.

“Kami hormati penyampaian aspirasi tersebut tetapi tidak boleh merusak fasilitas umum. Kita saling jaga sampai kegiatan ini bisa berjalan dengan aman dan damai,”tegasnya.

Setelah orasi dari massa, masyarakat suku Kamoro kembali melakukan upacara adat mencabut bendera Sasi adat yang ditancapkan. Sasi dicabut Kajari Mimika. Jika Kajari ketahuan melakukan permainan dalam kasus itu, maka tujuh turunan akan musnah oleh sumpah leluhur suku Kamoro.

Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIT, massa pendemo meninggalkan Kantor Kejari Mimika dengan tertib dan situasi aman terkendali.(red)