Pasific Pos.com
Lintas Daerah

Tergugat Mantan Bupati Tolikara Akhirnya Hadir Berikan Keterangan Dalam Kasus Penyalahgunaan Wewenang

 

Jayapura – Sidang gugatan penyalahgunaan wewenang yang diajukan oleh Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Tolikara, terhadap tergugat dalam hal ini mantan Bupati Kabupaten Tolikara, Usman G Wanimbo kembali digelar di PTUN Waena Jayapura, selasa, 7 Maret 2023.

Pasalnya, sidang kali ini pihak tergugat yakni mantan Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Menurut Usman G. Wanimbo atau yang akrab disapa UGW ini, jika proses pelantikan terhadap kepala kampung di Kabupaten Tolikara, pada bulan Okotober tahun 2022 lalu, sudah sesuai dengan prosedur.

“Penetapan SK itu sudah sesuai dengan prosedur, walaupun ada yang bilang pelantikannya malam hari, tapi itu juga sudah sesuai prosedur. Karena saya yang lantik mereka di Karubaga,” kata Usman kepada wartawan di depan Kantor PTUN Jayapura, Selasa 7 Maret 2023.

Apalagi, yang menggugat dirinya itu bukan, kepala desa aktif, tetapi mereka yang tidak menjabat sebagai kepala desa.

“Jadi, yang gugat saya ini, mereka yang sudah tidak menjabat sebagai kepala desa, dan masa jabatan mereka sebagai kepala desa sudah habis, oleh karena itu menurut saya hal ini tidak perlu menggugat,” jelasnya.

Kecuali lanjut Usman, yang bersangkutan masih aktif sebagai kepala desa, lalu tiba tiba saya ganti, mungkin hal itu wajar, tapi kan yang gugat saya ini mereka yang sudah habis masa jabatannya,

Tak hanya itu, mantan Bupati Tolikara ini juga menjelaskan bahwa terhadap kepala desa yang dilantik pada bulan Oktober tahun 2022 lalu, semuanya telah melalui prosedur. Dimana sejak tahun 2019 dirinya telah meminta ke setiap distrik agar mengajukan nama nama kepala desa. Kemudian dari pihak distrik mengajukan nama nama kepala desanya, dan pada tahun 2022 kemarin kepala desa tersebut dilantik.

“Jadi sejak tahun 2019, mereka yang gugat saya ini masih menjabat sebagai Plt kepala desa sambil menunggu, nama yang diusulkan oleh pihak distrik, dan karena nama nama kepala desa defenitif sudah ada, sehingga sayapun melantik mereka (Kepala desa) sehingga yang plt tidak lagi menjabat. Tapi mereka menilai bahwa yang saya lantik ini tidak sesuai dengan prosedur, ini salah sebenarnya,” ujar Usman. (Tiara).