Bawa Ganja, Seorang Pria Diamankan Polisi
MERAUKE– Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan tersangka berinisial FS. Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Senin (2/3) sekitar pukul 16.45 WIT.
Anggota Satresnarkoba menerima informasi terkait seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis ganja dari Camp 19 Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel Papua Selatan menuju Kabupaten Merauke menggunakan kendaraan roda empat.
Petugas kemudian melakukan pemantauan di Jalan Trans Papua wilayah Wasur Kampung dan menghentikan kendaraan yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang diperoleh.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan pemilik kendaraan, petugas menemukan satu tas ransel cokelat berisi 20 linting bekas kertas rokok, dua bungkus kertas koran serta satu plastik hitam yang diduga berisi ganja,”terang Kasat Res Narkoba Polres Merauke, Ipda M. Zen F. Ikhsan, S.Tr.K kepada wartawan di Mako Polres Merauke, Rabu (4/3).
Total barang bukti yang diamankan seberat 84,87 gram serta sejumlah barang bukti lainnya berupa kertas rokok dan plastik pembungkus. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp. 8 miliar.
Ia menegaskan bahwa Polres Merauke menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Merauke serta menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,”ungkapnya.(Iis)
