Tiga Pelaku Pengeroyokan Dibekuk, Polisi Masih Buru Pelaku Lain

MERAUKE– Satuan Reskrim Polres Merauke berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan dua warga meninggal dunia di Kampung Sumber Harapan Jalur 3, Distrik Tanah Miring Kabupaten Merauke. Tiga pelaku telah diamankan terkait peristiwa tersebut.

KBO Satreskrim Polres Merauke, IPDA AKBAR RS,S.Tr.K, Selasa (2/6) menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis (14/5) saat berlangsungnya sebuah acara di Kampung Sumber Harapan Jalur 3. Di lokasi tersebut terjadi cekcok antara dua kelompok warga yang saat itu dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Cekcok berujung pada penganiayaan yang menewaskan dua korban berinisial Y.P.K (33 tahun) dan F.W. alias S.K (22 tahun]

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban Y.P.K. mengalami luka sobek di bagian belakang kepala sebelah kiri dan luka pada kedua tangan. Sementara korban F.W. alias S.K. mengalami luka tusuk pada bagian belakang tubuh sebelah kiri. Barang bukti yang digunakan berupa parang, pisau, dan pecahan kaca, dibuang pelaku di TKP saat kejadian.

Satreskrim Polres Merauke bergerak cepat dan menangkap tiga tersangka pada hari yang sama di wilayah Gudang Arang. Tersangka pertama berinisial AD (33tahun ) yang diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2019.

Dua tersangka lainnya, SD (25 tahun) dan MW (21 tahun) menyerahkan diri setelah penangkapan tersangka pertama.Para pelaku dijerat Pasal 262 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.(Iis)

Related posts

Polsek Heram Ungkap Dua Kasus Curanmor, Salah Satu Pelakunya Residivis

Bams

Satgas Damai Cartenz Evakuasi Korban Terkena Tembakan OTK di Intan Jaya

Fani

OPM Penjahat Kemanusiaan Bunuh Bakar Guru Dan Tenaga Kesehatan, Bakar Sekolah dan Rumah Guru

Fani

Sinergi TNI-Polri Ungkap Ladang Ganja di Wilayah Pegunungan Bintang

Fani

Warga Temukan Jasad Bayi di Tempat Sampah Koya Koso

Fani

Dua Oknum TNI Dimintai Keterangan oleh Komnas HAM RI Papua Terkait Kasus Ini

Fani

Leave a Comment