Bawa Ganja Kering, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

MERAUKE,- Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke kembali menangkap seorang pengedar ganja berinisial KK (24) di pasar baru Merauke. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, Kamis (27/3).

KBO Sat Resnarkoba Polres Merauke, Iptu Jack Wernusa menjelaskan bahwa polisi menemukan barang bukti dari tangan KK berupa ganja kering sebanyak 15 linting dengan berat 9,81 gr.

KK mengaku daun ganja dibawanya dari Wamena dengan menggunakan pesawat dan sebagian masih disimpan di suatu tempat untuk stok siap edar. “Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan pengedaran ganja tersebut sehingga bisa menemukan barang bukti lain yang masih disembunyikan KK,” jelas Jack Wernusa.

Saat ini KK telah diamankan di sel Polres Merauke guna menjalani proses hukum. KK dikenakan pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(iis)

Related posts

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap, Satu Diantaranya Masih Remaja

Fani

Kaops Damai Cartenz Sebut Milenial Jadi Sasaran Utama Perekrutan KKB

Fani

Polresta Jayapura Serahkan Lima Perkara Narkoba ke Kejari Jayapura

Fani

Tukang Ojek Kembali Jadi Korban Kekerasan OTK

Fani

Dua Anggota KKB Puncak Jaya Ditangkap, Barang Bukti Amunisi Diamankan

Fani

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Jems

Leave a Comment