Bawa Ganja Kering, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

MERAUKE,- Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke kembali menangkap seorang pengedar ganja berinisial KK (24) di pasar baru Merauke. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, Kamis (27/3).

KBO Sat Resnarkoba Polres Merauke, Iptu Jack Wernusa menjelaskan bahwa polisi menemukan barang bukti dari tangan KK berupa ganja kering sebanyak 15 linting dengan berat 9,81 gr.

KK mengaku daun ganja dibawanya dari Wamena dengan menggunakan pesawat dan sebagian masih disimpan di suatu tempat untuk stok siap edar. “Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan pengedaran ganja tersebut sehingga bisa menemukan barang bukti lain yang masih disembunyikan KK,” jelas Jack Wernusa.

Saat ini KK telah diamankan di sel Polres Merauke guna menjalani proses hukum. KK dikenakan pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(iis)

Related posts

Satu Anggota Polri Korban Aksi Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke Jakarta

Fani

Razia Miras Di Kampung Domande, Barang Bukti Dimusnahkan

Bams

Polsek Heram Kembalikan Motor Hasil Curian Kepada Pemiliknya

Fani

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jayapura, SB Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok

Fani

Salahmakan Tabuni Ditangkap di Mimika, DPO KKB Kasus Pembakaran Camp PT Unggul

Fani

Polda Papua Tangkap Pria 23 Tahun Penyebar Konten Asusila Lewat Akun Google Drive

Fani

Leave a Comment