Bawa Ganja Kering, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

MERAUKE,- Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke kembali menangkap seorang pengedar ganja berinisial KK (24) di pasar baru Merauke. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, Kamis (27/3).

KBO Sat Resnarkoba Polres Merauke, Iptu Jack Wernusa menjelaskan bahwa polisi menemukan barang bukti dari tangan KK berupa ganja kering sebanyak 15 linting dengan berat 9,81 gr.

KK mengaku daun ganja dibawanya dari Wamena dengan menggunakan pesawat dan sebagian masih disimpan di suatu tempat untuk stok siap edar. “Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan pengedaran ganja tersebut sehingga bisa menemukan barang bukti lain yang masih disembunyikan KK,” jelas Jack Wernusa.

Saat ini KK telah diamankan di sel Polres Merauke guna menjalani proses hukum. KK dikenakan pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(iis)

Related posts

Satresnarkoba Jayapura Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Fani

Dua Oknum TNI Dimintai Keterangan oleh Komnas HAM RI Papua Terkait Kasus Ini

Fani

Polisi Limpahkan Pelaku Spesialis Penadah Motor Curian ke Kejari Jayapura

Fani

Polsek Heram Ungkap Dua Kasus Curanmor, Salah Satu Pelakunya Residivis

Bams

Polisi Terbitkan DPO Tujuh Tersangka Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo

Fani

PT Kristalin Sayangkan Insiden Penyerangan Yang Sebabkan Korban Meninggal

Fani

Leave a Comment