Pasific Pos.com
Lintas Daerah

Ada 50 Kampung Pemekaran di Kabupaten Waropen, Bupati: Bagian Kampung Pemekaran Harus Jelas

284211
Bupati Waropen Yermias Bisai saat memberikan ucapan selamat kepada Kepala Kampung yang baru dilantik, Selasa (27/4/21)

WAROPEN-Sedikitnya saat ini sudah didorong ada 50 Kampung Pemekaran yang sudah diajukan ke Kementrian Dalam Negeri. Tinggal menunggu tahapan kodefikasi dan tahapan verifikasi oleh Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Yermias Rumi, mengatakan, dari 181 Kampung pemekaran untuk Provinsi Papua, Kabupaten Waropen menjadi kabupaten kedua terbanyak setelah Intan Jaya terkait dengan jumlah pemekaran kepala kampung yang sedang digodok.

“Kita menunggu penetapan kodifikasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk diverifikasi oleh Bina Pemerintah Desa. Kita belum tahu pastinya kapan akan dilakukan penetapan kampung definitive untuk 50 kampung pemekaran tersebut,” ungkap Yermias Rumi.

Sembari menunggu kodefikasi tersebut, yang sementara dikerjakan saat ini oleh Dinas PMK adalah menyiapkan pemetaan kabupaten Waropen dengan resolusi tinggi, khusus wilayah pemerintahan Kabupaten Waropen, peta perdistrik, kampung induk dan kampung pemekarannya.

“Pembuatan peta ini turunannya cukup banyak,” tambah Yermias Rumi.

Dirincikan, untuk Distrik Urei Faisei kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung Yermias Rumi, dari 12 kampung induk terpecah menjadi 12 kampung pemekaran di tiap-tiap kampung.

Saat ini untuk kampung pemekaran dikepalai oleh penjabat Kepala Kampung, dan berstatus sebagai pegawai negeri (ASN).

Dikatakan, anggaran yang diterima oleh kampung-kampung pemekaran ini untuk sementara masih menempel pada kampung-kampung induk. Dimana sumber dananya adalah dari Dana Desa.

Sementara Bupati Waropen Yermias Bisai meminta kepada jajaran Penjabat Kepala Kampung dan juga kampung-kampung induk, bersama Dinas PMK untuk dapat memperhatikan anggaran dana desa, dan memperhatikan kebutuhan dari kampung pemekaran yang sudah ada.

“Minimal 30% dari APBK atau dana desa yang diterima oleh kampung induk adalah untuk kampung pemekaran. Ini semua harus diperhatikan dan diawasi, serta dilaksanakan dengan baik. Nanti akan dilakukan evaluasi secara berjenjang mulai dari Distrik, Dinas, Asisten, dan Wakil dan Bupati,” tegas Bupati Yermias Bisai. (il/af).

Artikel Terkait

Hari Pahlawan 10 November 2021, Pemda Waropen Isi Hasil Perjuangan Dengan Pembangunan

Admin

29 KPK, Bamuskam dan TP PKK di Waropen Ikuti Bimtek

Admin

Pimpin Apel, Wabub Lamek Maniagasi Kesal dan Sedih

Admin

Program Palapa Ring 4G Hadir di Waropen

Admin

Gerappelin Di Pulau Nau, 40 Kantong Sampah Terkumpul

Admin

Bersih-Bersih Kali, GERPALIN Waropen Kumpulkan 40 Karung Sampah Plastik

Admin

Layanan Vaksinasi di Aula Polres Waropen Ramai Didatangi Warga

Admin

Fraksi – Fraksi DPRD Waropen Setujui Raperda APBD TA 2021

Admin

APBD Terlambat, Ini Penyebabnya

Admin