Satu Tersangka Penganiayaan Diserahkan Polsek Japut ke Kejaksaan

Jayapura – Polsek Jayapura Utara menyerahkan satu tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan berinisial GW (23) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat, 9 Oktober 2026.

Kapolsek Jayapura Utara AKP Yulianus Giay melalui Unit Reskrim menjelaskan bahwa penyerahan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada Senin, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 12.30 WIT, di Jalan Tanjung Ria, Dok IX Kampung Tengah, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

“Berdasarkan kronologi kejadian, tersangka diduga melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan tangan yang menggenggam sebuah kunci motor ke arah bibir korban hingga mengakibatkan luka sobek,” ujar Kapolsek sembari menyampaikan, tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Fauzar Rivaldy.

Kapolsek menambahkan, penyerahan tersangka tersebut dilakukan karena berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP dengan hukuman selanjutnya akan ditangani oleh pihak kejaksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Related posts

Perekonomian Papua Pegunungan Tunjukkan Kinerja Positif

Fani

Persipura Masih Bidik Pemain Baru di Bursa Transfer

Bams

Komitmen Dan Kerja Keras Di Balik Kesuksesan MBG Tanah Anim Ha

Bams

OKP Kabupaten Jayapura Ajak Masyarakat Dukung Hasil Pilkada yang Ditetapkan KPU

Jems

Pemprov Papua Belum Bisa Tarik Retribusi di Jalan Ring Road

Bams

BPJS Kesehatan Anugerahkan UHC Awards 2026 kepada 428 Pemerintah Daerah

Fani

Leave a Comment