Polisi Musnahkan 1,18 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Dua Kasus Narkotika
Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja, Selasa, 8 September 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Ampera, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen,melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Pardede menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi.
Masing – masing 365,18 gram ganja dari perkara pertama dan 818,24 gram ganja dari perkara kedua.
“Dengan demikian, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.183,42 gram atau sekitar 1,18 kilogram ganja,” ujarnya.
Barang bukti tersebut berkaitan dengan tiga tersangka yang identitasnya masing-masing berinisial AM (22), AHM (18), dan KIB (19).
Lanjut Kasat Narkoba, ketiganya dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara narkotika sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Pemusnahan turut disaksikan personel Polresta Jayapura Kota dari sejumlah fungsi terkait serta perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura, Muhammad Fauzar Rivaldy.
