Polisi Musnahkan 1,18 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Dua Kasus Narkotika

Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja, Selasa, 8 September 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Ampera, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen,melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Pardede menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi.

Masing – masing 365,18 gram ganja dari perkara pertama dan 818,24 gram ganja dari perkara kedua.

“Dengan demikian, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.183,42 gram atau sekitar 1,18 kilogram ganja,” ujarnya.

Barang bukti tersebut berkaitan dengan tiga tersangka yang identitasnya masing-masing berinisial AM (22), AHM (18), dan KIB (19).

Lanjut Kasat Narkoba, ketiganya dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara narkotika sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Pemusnahan turut disaksikan personel Polresta Jayapura Kota dari sejumlah fungsi terkait serta perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura, Muhammad Fauzar Rivaldy.

Related posts

Yunus Wonda Ajak Masyarakat Bersatu untuk Membangun Kabupaten Jayapura

Bams

Bupati Mimika : Dana Kampung Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting

Fani

Akhirnya, Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana PON Papua

Bams

Perbakin dan Polda Papua Siapkan Atlet Lewat Sertifikasi Tembak Reaksi

Bams

HUT KE-62,  Persipura Kunjungi Pendiri Klub

Bams

Melangkah Sambut Gelaran PON 2024, Dandim buka seleksi Pra-PON Futsal Papua Pegunungan

Fani

Leave a Comment