Adang Korban Pakai Balok dan Batu, 3 Pelaku Pencurian Diserahkan ke Kejari

Jayapura – Satreskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura terkait perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Jumat, 14 Agustus 2026.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing MG, YU, dan AD. Penyerahan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polresta Jayapura Kota telah selesai dan perkara dilanjutkan ke proses hukum berikutnya oleh pihak kejaksaan.

Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara profesional.

Kasat menjelaskan bahwa perkara tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 04.50 WIT di Jalan Ardipura II (Polimak), Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Saat itu korban yang sedang mengendarai kendaraan mendapati adanya batu dan batang pohon yang menghalangi jalan. Ketika korban hendak memundurkan kendaraan, sejumlah orang mendatangi mobil korban dan meminta uang secara paksa.

Dalam kejadian tersebut, salah satu pelaku mengambil tas milik korban dari dalam kendaraan, sementara pelaku lainnya melakukan ancaman menggunakan balok sambil mengancam akan merusak kendaraan korban.

Korban kemudian berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jayapura Kota.

Kasat Reskrim menambahkan, proses penyidikan telah selesai dan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Jayapura,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat menegaskan, Polresta Jayapura Kota terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindak setiap bentuk tindak pidana melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Related posts

Pacu Motivasi PSBS, Freeport Beri Dukungan Rp 8 M

Bams

Pemprov Papua Selatan Dorong Pendidikan Pola Asrama

Bams

Bentuk Dukungan, Tokoh Adat, masyarakat dan Paguyuban antar Bapaslon JMW – DM ke KPU

Jems

Tindakan Melawan Hukum Akan Berhadapan Dengan Hukum

Fani

Kader Senior PDIP Alihkan Dukungan Kepada Mari- Yo di Pilgub Papua

Jems

KPU Papua Siapkan Surat Suara Khusus Untuk Pemilih Disabilitas

Bams

Leave a Comment