Perkuat Layanan Peserta, RSUP Jayapura dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama

Jayapura,– Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bertujuan memperkuat pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan antara Direktur Utama RSUP Jayapura, dr. dr. Petronella Marcia Risamasu, M.Ked.Trop, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua, Sirta Mustaqim, di RSUP Jayapura, Kamis (12/3/2026).

Direktur Utama RSUP Jayapura dr. Petronella Marcia Risamasu mengatakan kerja sama ini merupakan pengembangan dari kerja sama sebelumnya antara RSUP Jayapura dan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya lebih difokuskan pada perlindungan bagi pegawai internal rumah sakit.

“Jika sebelumnya kerja sama tersebut lebih ditujukan untuk melindungi pegawai RSUP Jayapura melalui program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, maka saat ini kerja sama kita tingkatkan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata dr. Petronella.

Ia menjelaskan dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan kini sudah dapat memperoleh layanan kesehatan di RSUP Jayapura. “Penandatanganan ini bukan sekadar seremonial. Dengan adanya kerja sama ini, maka akses pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di RSUP Jayapura sudah resmi dibuka,” ujarnya.

dr. Petronella menambahkan komunikasi dan koordinasi antara RSUP Jayapura dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus diperkuat agar pelaksanaan kerja sama dapat berjalan optimal, termasuk dalam aspek teknis pelayanan dan administrasi.

Dirinya berharap kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat yang luas, tidak hanya bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga bagi masyarakat secara umum.

“Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan terus berkembang ke depan, sehingga RSUP Jayapura dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat, khususnya para pekerja di Papua,” jelas dr. Petronella.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Sirta Mustaqim mengungkapkan kerja sama ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Papua, terutama dalam memberikan akses pelayanan kesehatan yang optimal.

“Kami memiliki harapan besar terhadap kerja sama ini karena tujuan utama kami adalah memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan jumlah kepesertaan yang terus meningkat setiap tahun di Provinsi Papua, tentu semakin banyak pekerja yang perlu mendapatkan perlindungan,” tambah Sirta.

Menurutnya, melalui kerja sama tersebut peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan.

“Tujuan dari kerja sama ini adalah memastikan peserta kami dapat memperoleh penanganan medis yang baik tanpa perlu memikirkan biaya yang harus dikeluarkan saat terjadi kecelakaan kerja,” pungkasnya.

Related posts

Persatuan Gereja Gereja di Papua, Jangan Ada “Kotak Kosong” di Pilkada 2024

Bams

Bulog Papua : 13 Ribu Ton Beras Impor Selesai Dibongkar

Fani

Daftar Calon Anggota DPRK Pegunungan Bintang Jalur Pengangkatan Telah Diserahkan

Fani

Kisah Ruth Peserta JKN Asal Fakfak

Fani

Gubernur Papua Selatan Cek Kesiapan PSU Boven Digoel

Bams

11 Pendulang Emas di Yahukimo Tewas, Diduga Kuat Dibunuh KKB

Fani

Leave a Comment