Soal Penetapan Sekda, Ini Jawaban Apolo

MERAUKE,- Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menegaskan bahwa penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Papua Selatan masih menunggu keputusan presiden. Menurutnya, sekda adalah jabatan esalon I setingkat direktur jenderal (dirjen) dan deputi di kementerian dan lembaga.

Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk eselon I menjadi kewenangan presiden dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres). Surat keputusannya bukan dari gubernur dan menteri tetapi SK presiden,”kata Gubernur Apolo kepada awak media di Swiss-Belhotel, Kamis (31/7).

Dijelaskan, setiap SK presiden ada Tim Penilai Akhir (TPA) yang terdiri dari 7 hingga 10 menteri yang ditunjuk oleh presiden. Jadi prosesnya dari pemerintah provinsi melalui panitia seleksi (pansel) masuk ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selanjutnya ke Kementerian Sekretaris Kabinet.

Nantinya Kementerian Sekretaris Kabinet yang bakal meneruskan ke presiden. Dengan demikian itu sudah di luar kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Menteri Dalam Negeri. “Jadi kita tunggu saja keputusan dari Presiden Prabowo Subianto,”kata gubernur.

Ia menyebut, presiden punya hak prerogatif yang kapan saja bisa digunakan namun tidak bisa menargetkan waktunya. Siapapun dia, boleh mengusulkan tetapi tidak bisa memaksakan kehendak termasuk gubernur. Apapun yang diputuskan oleh presiden itu yang dilaksanakan.(iis)

Related posts

Babinsa Ansus Berikan Penyuluhan PHBS Dan Obat Cacing Di SD YPK Serewen

Fani

Sambut Nataru, Kepala Suku Besar Maybrat Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Bams

Kerjasama Polisi Dan Warga, Timbun Jalan Yang Rusak Parah

Bams

Ini Cara Distribusi Avtur Layani Penerbangan Di Papua Dan Maluku

Bams

Satgas Ops Damai Cartenz Respons Cepat Aksi Percobaan Penembakan oleh OTK di Yahukimo

Fani

Jhon Tabo: Penetapan Batas Wilayah Harus Sesuai Undang-Undang DOB

Bams

Leave a Comment